Polres Jakarta Barat Ungkap Pengedar 3kg Sabu dan 11 ribu Butir Ekstasi

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sat Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan Sabu. Sebanyak 11ribu butir ekstasi dan 3kilo gram Sabu-Sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda

“Ke 2 pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” Ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin, (23/5/2022).

Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu, 18/5/2022 sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1)

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ybs ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil
berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 (Tiga puluh lima koma Sembilan puluh dua) Gram

Baca juga :  Resto Sambal Bakar Indonesia Buka Cabang di Jl. Peta Barat Kalideres

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tsk sdr. I-I,” ucapnya.

Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.

Para pelaku merupakan residivis Yang pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Resto Sambal Bakar Indonesia Buka Cabang di Jl. Peta Barat Kalideres

“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Berita Terkait

Grand Opening Shine Me Up Beauty Bar di Ruko Permata Taman Palem Kota DKI Jakarta Barat
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Daftar Segera Di Politeknik Berombong (Poltekpel Berombong) Pendaftaran SIPENCATAR Angkatan 73
Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Seminar Edukasi di SMPIT Al Ikhlas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:43 WIB

Grand Opening Shine Me Up Beauty Bar di Ruko Permata Taman Palem Kota DKI Jakarta Barat

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:24 WIB

Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:11 WIB

Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:05 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat

Berita Terbaru