Polres Jakarta Barat Ungkap Pengedar 3kg Sabu dan 11 ribu Butir Ekstasi

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sat Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan Sabu. Sebanyak 11ribu butir ekstasi dan 3kilo gram Sabu-Sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda

“Ke 2 pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” Ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin, (23/5/2022).

Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu, 18/5/2022 sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1)

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ybs ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil
berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 (Tiga puluh lima koma Sembilan puluh dua) Gram

Baca juga :  Resto Sambal Bakar Indonesia Buka Cabang di Jl. Peta Barat Kalideres

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tsk sdr. I-I,” ucapnya.

Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.

Para pelaku merupakan residivis Yang pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Resto Sambal Bakar Indonesia Buka Cabang di Jl. Peta Barat Kalideres

“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Berita Terkait

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
PKK Palmerah Budidaya Ikan Nila di Taman Edukasi, Sekali Panen Dapat 16 Kilogram
Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru
Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:54 WIB

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:38 WIB

PKK Palmerah Budidaya Ikan Nila di Taman Edukasi, Sekali Panen Dapat 16 Kilogram

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:28 WIB

Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB