TANGERANG – Kegiatan galian tanah yang diduga ilegal di desa Kaliasin, kecamatan Sukamulya, telah menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Dump truk tanpa terpal, telah menyebabkan kemacetan panjang di pasar Kresek, serta mengotori sejumlah ruas jalan yang di lintasi, Sabtu (23/04/22 ).
Kepala Desa Kemuning, Jamaludin bahwa dirinya tidak setuju adanya galian tanah di wilayahnya.
“Saya prontal menentang dengan adanya galian tersebut sebagian masuk wilayah desa Kaliasin, kecamatan Sukamulya, saya sudah sampaikan ke Muspika Kecamatan Kresek,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kartusi selaku pemerhati keamanan dan ketertiban lingkungan, mengutarakan sejumlah dampak yang telah di timbulkan dengan adanya galian tersebut.
“Kemacetan dan ceceran tanah di jalan sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban, saya harap Muspika kecamatan Kresek, dan Muspika kecamatan Sukamulya, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang, agar bersikap tegas menutup galian tanah tersebut dan memberi sangsi administrative bagi oknum penggali tanah sesuai UU PP LH 32 Tahun 2009,” terangnya.
(Bonar)