Kasus Tipikor Tb.Dhony Sudrajat Rugikan Negara Rp. 1,3 Milyar, Terimakasih Kejari Cilegon

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara berupa eksekusi pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 835.076.608,20 (delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen) yang dibayarkan oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat melalui keluarganya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/ Pis.Sus.TPK/ 2020/ PN.Srg tanggal 23 Maret 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (07/04/2022).

Bahwa selain pembayaran uang pengganti tersebut, terpidana Tb. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp. 885.076.608,20 (delapan ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menyampaikan, bahwa pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat melalui keluarganya langsung diterima oleh Muhammad Ansari selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi dapat terlaksana melalui tindakan persuasif yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat dan keluarganya,” ucap Atik Ariyosa.

Bahwa sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/ Pis.Sus.TPK/ 2020/ PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Tb. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15.150.000.000,- (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang mana terpidana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.300.076.608,20 (satu milyar tiga ratus juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan koma dua puluh sen rupiah).

Bahwa dalam putusan tersebut selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), terpidana Tb. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20 (satu miliar tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen). Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan di Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita
Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Pagi Hari Guna Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja
Babinsa Jatiraden Berikan Bantuan Sembako untuk Pak Bodong yang Hidup Sebatangkara
KBN Gelar Uji Emisi Kendaraan Di Marunda Bersama KLH
KBN Menjadi Tempat Pencanangan Dampak Polusi Udara Jabodetabek
Ekspansi Sour Sally Bukti Sukses Gastrodiplomasi, Menekraf Yakini Kuliner Indonesia Bisa Mengglobal
Kapolsek Balaraja Beserta Jajaran Melaksanakan Taraweh Keliling & Sambang Tokoh Ulama di Masjid Jami Baitussalam Desa Sentul Jaya
Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:36 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:46 WIB

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Pagi Hari Guna Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:42 WIB

Babinsa Jatiraden Berikan Bantuan Sembako untuk Pak Bodong yang Hidup Sebatangkara

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:54 WIB

KBN Gelar Uji Emisi Kendaraan Di Marunda Bersama KLH

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:51 WIB

KBN Menjadi Tempat Pencanangan Dampak Polusi Udara Jabodetabek

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:54 WIB