Empat Tersangka Ditahan Penyidik Kejati Banten Berkaitan Kasus Tipikor PT. Indopelita Aircraft Services

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkaitan perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (IAS) yang kaitannya dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT. IAS pada PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balongan RU VI Tahun 2021, Rabu (06/04/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. IAS berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT. IAS pada PT. KPI Balongan RU VI Tahun 2021.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan memeriksa saksi saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang, terdiri dari 12 (dua belas) orang dari PT. IAS, 2 (dua) orang dari PT. Pelita Air Services (PAS), 9 (sembilan) orang dari PT. KPI Balongan RU VI, 2 (dua) orang dari PT. Pertamina Persero, 5 (lima) orang dari PT. Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), 1 (satu) orang dari PT. Everest Technologi (PT. Evtech).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan telah memeriksa 1 (satu) orang ahli kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara, juga telah melakukan penyitaan terhadap 175 (seratus tujuh puluh lima) dokumen.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira bulan Juli 2021 PT. IAS yang merupakan anak perusahaan PT. Pelita Air Services telah menerbitkan 3 (tiga) kontrak/ surat perintah kerja kepada rekanan PT. Evtech dan PT. AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi/ software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT. KPI Balongan RU VI, namun kenyataanya terhadap 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap 2 (dua) dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

“Diduga bahwa perbuatan tersebut telah terjadi peristiwa pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (melanggar pedoman pengadaan Barang/Jasa Nomor A5- 001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset) berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina) yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara PT. IAS,” ujar Kejati Banten.

Sehingga berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat maka pada hari Rabu tanggal 06 April 2022, Tim Penyidik Kejati Banten telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI Balongan RU VI, SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS,
SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, tersangka AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yaitu kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI Balongan RU VI. Kepada tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS. Kepada tersangka SS selaku Presiden Direktur PT. IAS

“Sehingga pada hari ini Rabu tanggal 06 April 2022 terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 April 2022 s/d tanggal 26 April 2022,” ucap Kejati Banten.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Berita Terkait

Kapolsek Balaraja Beserta Jajaran Melaksanakan Taraweh Keliling & Sambang Tokoh Ulama di Masjid Jami Baitussalam Desa Sentul Jaya
Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik
Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Diskum Kabupaten Tangerang Dorong Modernisasi Koperasi
Kecamatan Balaraja Gelar GPM, Bantu Masyarakat Mendapatkan Bahan Pokok
Kalungkan Selendang Khas Kab. Tangerang : “Dandim Tigaraksa Sambut Hangat Kunjungan Bupati Tangerang.”
Profil dan Perjalanan Karir Seorang Disck Jokey (Dj) Anggita
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar-Rohman di Cijulang, Pangandaran
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:05 WIB

Kapolsek Balaraja Beserta Jajaran Melaksanakan Taraweh Keliling & Sambang Tokoh Ulama di Masjid Jami Baitussalam Desa Sentul Jaya

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:24 WIB

Fuji Sushi Selenggarakan Tuna Cutting Show, Hadirkan Sensasi Kuliner ala Jepang Autentik

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:53 WIB

Dibentuk Kopdes Merah Putih, Wamen Viva Yoga: Koperasi Di Kawasan Transmigrasi Ikut Berkontribusi dalam Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:13 WIB

Diskum Kabupaten Tangerang Dorong Modernisasi Koperasi

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:18 WIB

Kecamatan Balaraja Gelar GPM, Bantu Masyarakat Mendapatkan Bahan Pokok

Berita Terbaru