Polisi Grebek Surga Narkoba di Kampung Ambon Cengkareng

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng menggrebek Kampung Ambon (Foto: Humas Polres Jakbar)

Polsek Cengkareng menggrebek Kampung Ambon (Foto: Humas Polres Jakbar)

JAKARTA – Polsek Cengkareng bersama personel anggota Brimob Polda Metro Jaya menggrebek Komplek Permata Kedaung Kaliangke atau yang biasa dikenal dengan Kampung Ambon, Kamis (17/3) kemarin.

Dari penggerebekan tersebut sedikitnya 7 orang berhasil diamankan beserta paket narkotika jenis sabu siap edar

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardie Demastyo menerangkan pihaknya dibantu oleh personel Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sterilisasi Komplek Permata Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat dari tempat penyalah gunaan narkoba

“Dari hasil operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar atau pengedar barang haram narkoba,” kata Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Penggerebakan ini kata Ardhie sebagai upaya dan langkah-langkah k dalam merubah stigma Kampung Ambon sebagai surganya para pecandu narkoba

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Alhamdulillah, selain kami amankan bandar dan pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram,” ucap Ardhie Demastyo

Dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba

“Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kostan dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau,” jelasnya

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Kini ketujuh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Cengkareng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

News

KORPRI Kadeudeuh untuk Purna Bhakti ASN 2024

Senin, 23 Des 2024 - 22:59 WIB