NGANJUK ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan mengambil tema “Permasalahan Hukum di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nganjuk” di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/02/22).
Di kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tentang penanganan permasalahan hukum.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dengan Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nampak pula hadir dalam giat FGD tersebut, Wakapolres Nganjuk Kompol Moh Asori Khadafi, perwakilan Kodim 0810 Nganjuk, Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar dan Kepala OPD serta Camat se- Kabupaten Nganjuk.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di mana pada akhir tahun 2021 Kejaksaan telah mengeluarkan Undang – undang baru tetapi tidak mencabut Undang – undang yang lama hanya menambah pada Pasal – pasal tertentu salah satunya memperkuat peranan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dalam tugas dan wewenang bidang datun ada 5 tugas Pokok antara lain Penegakkan Hukum dimana JPN bisa mengajukan gugatan pembatalan Perkawinan sesuai Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan dapat membubarkan PT jika ada Perusahaan yang melanggar peraturan,” papar Nophy.
Sementara terkait bantuan hukum menurutnya, JPN bisa mewakili negara atau pemerintah selaku tergugat maupun penggugat.
“Pada tahun 2021, JPN mewakili Presiden RI sebagai turut termohon PK dalam melawan Oei Halim dan mewakili Bupati Nganjuk dalam penyelamatan/pemulihan asset pemerintah daerah melawan Sentot Susilowadi,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya Nophy mengungkapkan, dalam pertimbangan hukum, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan berupa pendapat hukum atau pendampingan hukum dan audit hukum.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus berbenah dalam segala lini.
Berkenaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan MoU dengan Kejari Nganjuk terkait permasalahan perdata untuk melakukan pencegahan dan pengawasan.
“Pemerintah kabupaten Nganjuk harus berbenah mulai dari pemerintahan tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten dan saling melindungi dalam arti yang positif di mana Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkewajiban memberikan perlindungan hukum dengan cara meminta pendampingan hukum atau pendapat hukum kepada Kejari Nganjuk,” ungkap Marhaen Djumadi.
(MAYANG).