Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co -, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal surabaya. Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK, (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Yang terjadi di kawasan PTC, pada 10 Februari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan aksinya, tersangka NK ini menggunakan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

“Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Kronologinya, setelah mendengar informasi bahwa ada tindal pencurian dengan pemberatan. Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

(MAYANG).

Berita Terkait

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja
Ciptakan Sekolah yang Nyaman, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pembersihan Sekolah Perbatasan
Kunjungan Kerja Danrem 044/Gapo Di Wilayah Kodim 0402/OKI

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:37 WIB

Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:26 WIB

Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an

Berita Terbaru

Indeks utama seperti FTSE 100 di London tercatat turun lebih dari 1,8 persen (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

London, Frankfurt, dan Paris Tertekan Akibat Sentimen Global Negatif

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:22 WIB