NGANJUK ifakta.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar penyuluhan tentang hukum di Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa (POMOSDA) Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/2/2022).
Kegiatan itu dikemas dengan tagline “JAMAAH SAE – Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Millenial”, dan dihadiri para santri pesantren setempat kurang lebih sekitar 400 santri.
Kegiatan ini digelar bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan dan melakukan pembinaan hukum sejak dini khususnya di pondok-pondok pesantren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan hukum disampaikan sejumlah narasumber dari Kejari Nganjuk, antara lain Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, serta dua orang jaksa fungsional Deris Andriani dan Ratrieka Yuliana.
Nophy Tennophero Suoth mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Pesantren tersebut merupakan bagian dari inovasi dan komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejari Nganjuk, dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara. Terutama masyarakat yang statusnya masih pelajar dan para santri.
“Melalui pembinaan ini diharapkan nantinya para pelajar tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum,” ungkap Nophy, Kamis (17/2/2022).
Kegiatan tersebut diikuti para santri dengan sangat antusias melalui metode dialog interaktif.
Para santri nampak begitu semangat melontarkan pertanyaan kepada narasumber dan langsung mendapatkan respon yang baik dari narasumber Kejari, begitupun sebaliknya para santri juga memberi respon yang baik atas pertanyaan dari tim penyuluhan hukum Kejari Nganjuk.
Dalam uraiannya Nophy mengingatkan bahwa kalangan pelajar merupakan gerbong utama dari generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan. Sebab, mereka kelak akan menentukan arah dan tujuan negara.
“Pada intinya, masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari generasi muda dan para pelajar terkhusus para santri,” pungkasnya.