Kasus Oknum DPRD Nganjuk Nyabu, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II, atas perkara Tindak Pidana Umum terkait Perkara narkotika.

Kasus Narkotika tersebut telah menyeret Ibnu Khajar( 29) yang tak lain adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Perindo.

Ia dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Reskoba Polres Nganjuk pada Senin siang (7/2/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Ibnu berikut barang bukti diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nganjuk Liya Listiana.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, tersangka tersebut merupakan politikus muda asal Dusun Tosari, Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Nganju.

Ia dinilai telah melanggar pasal kesatu pasal 114 ayat (1), kedua pasal 112 ayat (1), dan ketiga 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum dilakukan pemeriksaan tahap II, lanjut Dicky, terhadap tersangka telah melaksanakan pengecekan kesehatan dengan tes rapid antigen di RS Bhayangkara Polres Jatim dan dengan hasil nonreaktif atau negatif covid-19.

“Penahanan dilakukan kepada tersangka (Ibny Khajar) sejak 7 Februari hingga 26 Februari 2021 mendatang di Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk,” terang Dicky.

Untuk diketahui, Ibnu Khajar sebelumnya ditangkap pada hari Ahad malam (12/12/2021, pukul 20.00 WIB, di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan Ibnu disita barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, dan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

Sementara barang sitaan lainnya yakni; seperangkat alat hisap sabu, 2 korek api gas,1 unit ponsel merk Oppo tipe A7 warna biru, serta sebuah tas kecil warna abu-abu.

(MAYANG).

Berita Terkait

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja
Ciptakan Sekolah yang Nyaman, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pembersihan Sekolah Perbatasan
Kunjungan Kerja Danrem 044/Gapo Di Wilayah Kodim 0402/OKI

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:37 WIB

Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:26 WIB

Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an

Berita Terbaru