NGANJUK ifakta.co – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II, atas perkara Tindak Pidana Umum terkait Perkara narkotika.
Kasus Narkotika tersebut telah menyeret Ibnu Khajar( 29) yang tak lain adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Perindo.
Ia dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Reskoba Polres Nganjuk pada Senin siang (7/2/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Ibnu berikut barang bukti diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nganjuk Liya Listiana.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, tersangka tersebut merupakan politikus muda asal Dusun Tosari, Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Nganju.
Ia dinilai telah melanggar pasal kesatu pasal 114 ayat (1), kedua pasal 112 ayat (1), dan ketiga 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dilakukan pemeriksaan tahap II, lanjut Dicky, terhadap tersangka telah melaksanakan pengecekan kesehatan dengan tes rapid antigen di RS Bhayangkara Polres Jatim dan dengan hasil nonreaktif atau negatif covid-19.
“Penahanan dilakukan kepada tersangka (Ibny Khajar) sejak 7 Februari hingga 26 Februari 2021 mendatang di Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk,” terang Dicky.
Untuk diketahui, Ibnu Khajar sebelumnya ditangkap pada hari Ahad malam (12/12/2021, pukul 20.00 WIB, di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan Ibnu disita barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, dan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Sementara barang sitaan lainnya yakni; seperangkat alat hisap sabu, 2 korek api gas,1 unit ponsel merk Oppo tipe A7 warna biru, serta sebuah tas kecil warna abu-abu.
(MAYANG).