Polsek Tanjung Duren Amankan Narkoba Senilai Rp 1 Milyar

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamankan satu orang diduga pelaku dengan barang bukti 1836 butir pil Ecstasy berlogo Superman dan 1 paket sabu seberat 0,20 pada Rabu (19/1/2022).

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22).

“Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram. Dari pengakuan tersangka yang kami amankan RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di jl Arjuna Selatan 1 kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan

“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836, di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 kebon jeruk, Jakarta Barat. Dan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat diamankan barang bukti 11 butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman dan 1 paket sabu seberat 0,20 gram,” kata Fiernando.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Informasi yang diperoleh, barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO).
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:44 WIB

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Berita Terbaru