NGANJUK ifakta.co – Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial R, HNP, dan L diamankan dengan total barang bukti 113 Ton pupuk subsidi berbagai jenis.

Atas dasar adanya pengaduan masyarakat terutama para petani yang mengeluh akan kelangkaan serta mahalnya pupuk yang mereka dapatkan, hal itu dilaporkan secara langsung kepada Polres Nganjuk melalui program Wayae Lapor Kapolres.

“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk Timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Iklan

Boy menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar Boy Jeckson.

Beberapa hari kemudian tepatnya 12 Januari 2022 saat pengembangan, Timsus kembali mengamankan tersangka HNP (23 tahun) dan menyita 1 unit Trek Mitsubishi yang berisi pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton yang tengah didistribusikan ke wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan antara penjual dan pembeli akhirnya kami menemukan lokasi penimbunan pupuk tersebut yang notabennya disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Ngawi, di gudang kosong tersebut kami amankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tandas Boy.

Barang bukti pupuk di salah satu rumah kosong di Kabupaten Ngawi yang sudah di pasang Police Line.

Dari hasil investigasi petugas, 100 Ton pupuk bersubsidi itu diambil dari beberapa Kabupaten di wilayah Provinsi Jatim yang ditimbun di sebuah gudang di Ngawi.

“Kemudian kita langsung memasang police line di gudang tersebut dan pada Rabu malam(19/01/22) kita menggeser pupuk tersebut ke Kabupaten Nganjuk untuk dititipkan di gudang PT.Petrokimia Gresik yang ada di wilayah Nganjuk,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Dengan adanya keterbukaan masyarakat saat ini akan penyampaian hal – hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat, Ia bersama jajarannya akan terus berupaya untuk menindaklanjutinya.

“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya.

Boy sangat menyayangkan terjadinya kelangkaan pupuk di Nganjuk akibat ulah para mafia – mafia pupuk yang hanya memikirkan keuntungannya sendiri tanpa memikirkan hajat orang banyak, hingga membawa dampak yang sangat besar sebab berakibat terlambatnya masa tanam para petani di Nganjuk.

“Kami himbau pada masyarakat khususnya para petani di Nganjuk untuk tidak ragu memberikan informasi jika ada temuan dan indikasi penyalah gunaan pupuk bersubsidi, kepada para pelaku kami minta hentikan kegiatan ini, kasihani para petani dukung mereka, jika masih saja berani beroperasi maka kami akan menyasar, kita akan mencari dan mafia – mafia pupuk ini akan kita bongkar,” pungkas Kapolres Boy.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Ananta usai konferensi Pers mengatakan rasa keprihatinannya atas keluhan para petani di Nganjuk.

“Petani banyak yang mengeluh pupuk langka, mahal, dan susah di dapat, dari harga subsidi pemerintah biasanya maksimal 1 sak Rp 112.500,- kini jika adapun harganya melambung tinggi hingga berkisar 300 – 400 ribu per sak bahkan ada oknum yang menjual 500 ribu per sak,” tutur I Gusti.

Menurutnya, hal ini tentu membuat para petani sangat menjerit dengan kelangkaan dan tingginya harga pupuk yang mereka butuhkan, bahkan cara penjualan mereka sudah ada yang berani menjual lewat medsos.

“Maka dari itu oknum mafia ini harus kita temukan dan kita ungkap, jikalau masih ada kami mohon untuk berhenti menjual dengan harga non subsidi jika tidak ingin kami tindak secara tegas,” kata I Gusti.

(MAYANG).