NGANJUK ifakta.co- Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menggelar persidangan secara Online (daring) terkait perkara tindak pidana umum yang bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin (17/01/22) pukul 10.00 Wib.
Adapun jumlah perkara yang disidangkan pada hari itu yakni sebanyak 20 perkara dengan 20 orang terdakwa.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, sidang tersebut di laksanakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Kab. Nganjuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat adalah perkara Perlindungan Anak dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dan dilanjutkan Pemeriksaan Saksi,” ungkap Dicky pada Rabu 19 Januari 2022.
Tedakwa dalam perkara ini yaitu Moh.Imam Farid Mutaqin Alias Farid seorang laki-laki umur 18 Tahun alamat Ds. Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yakni, Ratrieka Yuliana SH dengan Majelis Hakim Jamuji, SH., Adiyaksa David Pradipta SH., dan Feri Deliansyah, SH.
“Agenda sidangnya Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Moh.Imam Farid Mutaqin Als Farid dengan Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
5 (lima) orang saksi dihadirkan dalam sidang itu yaitu saksi Susilo (bapak saksi korban), Januar, Imam Gozali, Suparji dan Saksi Anak Korban ETP.
Menurut Kasi Intel Kejari, saksi anak korban menerangkan awalnya saksi pernah berpacaran dengan terdakwa pada tahun 2019, setelah itu pada hari minggu 26 september 2021 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa mengajak keluar saksi anak korban dengan alasan untuk mencetak foto.
Selanjutnya, mereka bertemu di bawah jembatan penyeberangan/Fly Over tol Nganjuk-Kertosono termasuk wilayah Ds.Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk.
Kemudian lanjut Dicky, saksi anak korban dan terdakwa berboncengan menuju tempat cetak foto, sehabis cetak foto terdakwa mengajak saksi anak korban kembali ke bawah jembatan tol/Fly Over.
“Begitu terdakwa melihat tempat itu sepi, akhirnya terdakwa mengajak dan membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan, pada saat pemeriksaan saksi anak korban sidang berlangsung secara tertutup,” pungkas Dicky.
(MAYANG).