Kasus Persetubuhan Anak Disidangkan, JPU Bacakan Surat Dakwaan

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menggelar persidangan secara Online (daring) terkait perkara tindak pidana umum yang bertempat di ruang sidang Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin (17/01/22) pukul 10.00 Wib.

Adapun jumlah perkara yang disidangkan pada hari itu yakni sebanyak 20 perkara dengan 20 orang terdakwa.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, sidang tersebut di laksanakan di 3 (tiga) tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Kab. Nganjuk.


“Salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat adalah perkara Perlindungan Anak dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dan dilanjutkan Pemeriksaan Saksi,” ungkap Dicky pada Rabu 19 Januari 2022.

Tedakwa dalam perkara ini yaitu Moh.Imam Farid Mutaqin Alias Farid seorang laki-laki umur 18 Tahun alamat Ds. Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yakni, Ratrieka Yuliana SH dengan Majelis Hakim Jamuji, SH., Adiyaksa David Pradipta SH., dan Feri Deliansyah, SH.

“Agenda sidangnya Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Moh.Imam Farid Mutaqin Als Farid dengan Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

5 (lima) orang saksi dihadirkan dalam sidang itu yaitu saksi Susilo (bapak saksi korban), Januar, Imam Gozali, Suparji dan Saksi Anak Korban ETP.

Menurut Kasi Intel Kejari, saksi anak korban menerangkan awalnya saksi pernah berpacaran dengan terdakwa pada tahun 2019, setelah itu pada hari minggu 26 september 2021 sekitar jam 08.30 WIB terdakwa mengajak keluar saksi anak korban dengan alasan untuk mencetak foto.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75

Selanjutnya, mereka bertemu di bawah jembatan penyeberangan/Fly Over tol Nganjuk-Kertosono termasuk wilayah Ds.Putren Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk.

Kemudian lanjut Dicky, saksi anak korban dan terdakwa berboncengan menuju tempat cetak foto, sehabis cetak foto terdakwa mengajak saksi anak korban kembali ke bawah jembatan tol/Fly Over.

“Begitu terdakwa melihat tempat itu sepi, akhirnya terdakwa mengajak dan membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan, pada saat pemeriksaan saksi anak korban sidang berlangsung secara tertutup,” pungkas Dicky.

(MAYANG).

Berita Terkait

Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 ikuti Pelatihan Tata rias di BLK Prabumulih
Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:56 WIB

Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 ikuti Pelatihan Tata rias di BLK Prabumulih

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:38 WIB

Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Berita Terbaru