Kasus Penganiayaan Anak di Nganjuk Berhasil Diungkap, Berkat Wayae Lapor Kapolres

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


NGANJUK ifakta.co – Kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk yang banyak meresahkan warga yakni penganiayaan dan kekerasan atau kasus 351 dan 170.Hal itu sebagaimana di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta saat memimpin jalannya Konferensi Pers mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang.


Kasatreskrim didampingi oleh KBO, Kanit PPA dan para Kanit Polsek Jajaran.Adapun Pers Rilis tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Nganjuk.


“Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, kasus terkait 350 dan 170 yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk sebanyak 22 kasus, yang mana dari jumlah tersebut yang telah berhasil diungkap sebanyak 15 kasus dengan 59 tersangka dan pelaku dewasa sebanyak 39 orang serta anak – anak 20 orang, sementara korbannya sebanyak 25 orang,” ungkap AKP  Gusti Ananta pada Senin 17 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Menurutnya, jumlah para tersangkanya di dominasi oleh anak di bawah umur bahkan hingga mencapai 80%.


“Dari 15 kasus penganiayaan tersebut apabila di tarik 6 semester ini pelakunya diantaranya dewasa dan anak – anak, namun cenderung di dominasi oleh anak usia di bawah umur yang masih berstatus pelajar, hal ini sangat disayangkan,” tutur Gusti.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci


Berkali – kali I Gusti menekankan kepada masyarakat Nganjuk, apabila masih ada yang berani melakukan tindak kejahatan terutama yang membawa nama perguruan atau yang lain maka pihaknya akan bertindak tegas dan akan mencari pelakunya meski sampai ke lubang semut.


“Bagi pelaku dari 7 kasus yang belum terungkap, kami akan terus mengejar pelaku tersebut dan saya sendiri yang akan turun, memimpin langsung bersama rekan – rekan Kanit jajaran dan Resmob,” tegasnya.


Jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri, maka ia bersama Timnya menyerukan dalam waktu dekat pasti akan dapat menangkap semua pelakunya.


“Jadi saya harap jangan lagi ada yang mengganggu Harkamtibmas di wilayah Hukum Polres Nganjuk,” serunya.


Untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat viral di Prambon menurutnya hal itu berhasil diungkap berkat progam ” Wayae Lapor Kapolres”.


“Kasus di Prambon berhasil kita ungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban sendiri yang melakukan pengaduan kepada Kapolres melalui layanan program Wayae Lapor Kapolres yang langsung kami respon hari itu juga,” urainya.

Baca juga :  Bakti Religi, Polres Polres Blitar Sambut Hari Jadi Polwan Ke- 75
3 Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Polres Nganjuk sedang diinterogasi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ananta, dalam Konferensi Pers Senin 17 Januari 2022.


Menurutnya hari itu juga 5 orang pelaku berhasil diamankan diantaranya 4 orang pelaku di bawah umur dan 1 orang dewasa.
Kala itu orang tua korban mengaku anaknya yang sedang berkendara masih menggunakan seragam sekolah tiba – tiba dikejar dan sepedanya dipepet oleh beberapa orang dan kemudian bagian belakang telinganya ditusuk menggunakan benda tajam dengan luka jahitan sebanyak 9.


“Modus pelaku yakni menusuk korban dengan sajam, yaitu pulpen karena saat itu yang ada alat tulis tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan motif pelaku dalam melakukan tindak kejahatan tersebut yakni lantaran balas dendam.


“Kesaksian tersangka diantara mereka ada yang pernah menjadi korban dari penganiayaan sebelumnya sehingga timbul motivasi untuk membalas dendam, sementara yang lainnya mengaku hanya ikut – ikutan membantu tersangka,” jelas Gusti.


Selanjutnya sebagai tindakan pre- emtive dan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di tempat yang dianggap rawan kejadian telah dipasang CCTV.


Tak hanya menangkap pelaku, Satreskrim Polres Nganjuk juga merazia medsos, alhasil telah pula diamankan 3 orang pengguna medsos yang kontennya dinilai mengandung makna provokasi.


“Mohon disampaikan kepada rekan – rekan senior yang tergabung dalam perguruan untuk tidak menjadi provokator di medsos baik secara kelompok maupun individu,” paparnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci


Untuk pelanggaran ITE akan ada yang menangani yakni Unit Pidsus, tetapi tetap akan dilaporkan kepada Kapolres dan sistem pelaporannya tetap terpusat kepada Polda dan Bareskrim Mabes Polri.


“3 pelaku sudah kami amankan karena mereka sebagai provokator, saat kejadian yang diamankan  42 orang itu berasal dari medsos, sudah kita laporkan pada Bapak Kapolres dan sudah kita proses dengan UU ITE,”terang Gusti.

Kepada 3 pelaku yang dihadirkan dalam rilis akan dijerat dengan pasal 351 dan  pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan untuk para pelaku di bawah umur akan diberlakukan UU Peradilan Anak dengan memberikan diversi, namun jika yang bersangkutan masih mengulangi maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Bapak Kapolres menghimbau dan menegaskan jangan ada lagi gesekan antar perguruan karena beliau akan menindak tegas siapa saja yang menggangu Harkamtibmas tanpa tebang pilih karena Polres akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Nganjuk,” pungkas AKP Gusti Ananta di akhir Rilisnya.


(MAYANG).

Berita Terkait

Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 ikuti Pelatihan Tata rias di BLK Prabumulih
Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:56 WIB

Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXXIX Dim 0404 ikuti Pelatihan Tata rias di BLK Prabumulih

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:38 WIB

Warga Resah, Kandang Bebek Milik Keluarga Kades Padaleman Timbulkan Bau Menyengat

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Berita Terbaru