NGANJUK ifakta.co– Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat hari ini telah divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi yang menimpanya terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South mengatakan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dinyatakan terbukti bersalah pada sidang vonis yang diselenggarakan di Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 06 Januari 2022.
“Dalam agenda sidang Pembacaan Putusan terdakwa, Bupati Nonaktif NRH dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim dengan hukuman 7 tahun penjara, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta,” ungkap Kajari Nganjuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya pembacaan putusan pada Bupati NRH namun juga pembacaan putusan bagi terdakwa M.Izza Muhtadin ( Ajudan Bupati) yang mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara.
Sidang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yaitu tim dari Kejaksaan Agung, Eko Baroto, SH., MH., dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Andie Wicaksono, SH., MH dan Sri Hani Susilo, SH.
Adapun pelanggaran pasal yang dibuktikan terhadap Bupati NRH adalah: Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Dan NRH juga dijatuhi pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Sementara untuk terdakwa atas nama M. Izza Muhtadin (Ajudan Bupati), pasal yang terbukti adalah:
Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana Penjara 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan pidana Denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Sebelumnya Terdakwa Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk) dituntut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan kurungan,” terang Nophy.
Sedangkan, Terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
“Dalam pembacaan vonis tersebut juga dengan perintah para terdakwa untuk tetap ditahan,” tandas Nophy.
Atas putusan tersebut Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
(MAYANG).
.