NGANJUK ifakta.co – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pembangunan Infrastruktur Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2015 kembali di gelar dari Pengadilan Negeri Surabaya yang terhubung langsung secara daring / online dengan Rutan Klas IlB Nganjuk pada 23 Desember 2021.
Diketahui sidang perkara Tipikor itu dengan terdakwa atas nama NIDl Bin Sarimin yang dulunya adalah mantan Kepala Desa Putren.
Saat di konfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, SH mengatakan persidangan itu berlangsung dengan agenda pembuktian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang lanjutan kali ini dengan agenda pembuktian dengan acara pemanggilan saksi – saksi, ada lima orang yang dihadirkan yakni perangkat Desa Putren yang masih aktif menjabat dan pemilik Toko,” papar Dicky.
Sedangkan Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dipimpin oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo, SH dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Marper Pandiangan SH,.MH.
Sebelumnya dikatakan Dicky, Mantan Kepala Desa Putren tersebut didakwa Dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
” Untuk sidang mendatang akan dijadwalkan pada 30 Desember 2021 masih dengan agenda yang sama yakni pembuktian dengan pemanggilan saksi – saksi,” pungkas Dicky Andi.
(MAYANG).