JAKARTA – Untuk meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat menggelar koordinasi dan sosialisasi pengelolaan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) kepada petugas PIPP rumah sakit provider, Jumat (17/12).
Hal itu dilakukan untuk memastikan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik dan diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja menjelaskan, bahwa setiap peserta berhak untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan JKN secara menyeluruh menyangkut hak dan kewajiban peserta/fasilitas kesehatan/BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan dalam hal ini yaitu rumah sakit yang telah bekerja sama wajib menyediakan unit yang dikelola secara bersama-sama yaitu melalui aplikasi SIPP.
“Saluran informasi dan penanganan pengaduan merupakan sebuah kanal dimana informasi yang disampaikan kepada peserta dan penanganan pengaduan yang dilakukan diintegrasikan dalam sebuah sistem sehingga terdokumentasikan dengan baik,” kata Herman.
Hingga saat ini menurut dia, pemberian informasi dan penanganan pengaduan di rumah sakit sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan yag berlaku.
“Koordinasi yang dilakukan antara petugas PIPP dengan petugas PIPP rumah sakit juga dalam menindaklanjuti pegaduan peserta sudah cukup baik,” tambah Herman.
Sementara itu salah satu petugas PIPP rumah sakit yang hadir, Dewi mengakui selalu melakukan pengisian di aplikasi SIPP terhadap pemberian dan penanganan pengaduan yang ia terima di rumah sakit. Meskipun berbagai macam sifat peserta ia temukan dalam pelaksanaan di lapangan, namun dirinya tidak lantas putus asa. Dewi dengan sabar menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan oleh peserta.
“Kepuasan peserta menjadi tujuan bersama antara kami dengan BPJS Kesehatan, sehingga sudah merupakan kewajiban kami untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta. Sehingga dengan standarisasi yang telah ditentukan dalam mengelola pemberian informasi dan penanganan pengaduan ini, diharakan kepuasan peserta dapat terwujud dan pelaksanaan Program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik,” tutup Dewi.
(amy)