SURABAYA ifakta.co -Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng pada Tahun 2020, kembali di gelar pada Kamis 16 Desember 2021.
Sidang tersebut dilaksanakan secara daring (online) yang terhubung antara Rutan Klas llB Nganjuk dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya saat di konfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menjelaskan sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang kali ini agendanya pemeriksaan saksi dimana ada sebanyak 7 saksi yang dihadirkan yakni dari pemohon PTSL dan panitia PTSL Kelurahan Warujayeng,” ungkapnya.
Adapun kasus terkait pungutan PTSL ini telah menyeret dua orang terdakwa yakni Koderi,SH yang merupakan Lurah Warujayeng dan Hari Mustaji (ketua panitia PTSL) Desa Warujayeng.
“Sebelumnya kedua terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12e atau Pasal 11 atau Pasal 12b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Dicky.
Adapun sidang tersebut di ketuai oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H., M.H dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andie Wicaksono, S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo, SH.
“Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada tanggal 23 Desember 2021 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi- saksi untuk kedua terdakwa,” tandas Dicky.
(MAYANG).