SURABAYA ifakta.co -Sidang perkara Tipikor Pembangunan Infrastruktur Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren, dengan terdakwa Nidi Bin Sarimin kembali di gelar secara virtual di Rutan Klas ll B Nganjuk yang tersambung dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (16/12/21).
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah disebutkan kali ini sidang pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi – saksi yang diketuai oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H,M.H dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono S.H,.M.H dan Sri Hani Susilo, S.H,” ungkap Dicky.
Menurutnya, perkara yang berasal dari Penyidik Polres Nganjuk ini menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan perangkat Desa Putren yang masih aktif.
Telah diketahui sebelumnya, mantan Kepala Desa Putren Ni di telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk sidang selanjutnya masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi – saksi yang nantinya di jadwalkan pada Kamis, tanggal 23 Desember 2021 mendatang,” pungkas Dicky.
(MAYANG).