NGANJUK ifakta.co– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggelar acara sosialisasi Peraturan Perundang – undangan di bidang Cukai yang bertempat di Pendopo Kecamatan Ngronggot pada Senin pagi pukul 09.00 Wib, (06/12/21).
Hadir dalam giat tersebut Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk Haris Jatmiko, Kepala Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Kediri yang diwakili oleh Nurkholis, Kepala Seksi Hukum Polres Nganjuk Iptu Darminto, Camat Ngronggot diwakili oleh Sekcam Widi Cahyono, moderator dari Disperindag Agus Dwi Yatmoko serta 40 peserta sosialisasi yang terdiri dari para pedagang dan masyarakat di Kecamatan Ngronggot.
Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Disperindag Haris Jatmiko, dalam sambutannya ia menyatakan rasa terima kasihnya kepada Camat Ngronggot yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut di Pendopo Kecamatan Ngronggot.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Giat sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga Ngronggot sebagai pembekalan tentang bahaya peredaran rokok ilegal terkait Peraturan Perudang – undangan di bidang Cukai yang masih belum banyak di fahami di masyarakat,” ungkap Haris , sapaan akrab Kadis Indag tersebut.
Dikesempatan itu, ia menjelaskan Sosialisasi tersebut diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2021, yang menurut ketentuannya digunakan untuk tiga hal.
“Dana DBHCT digunakan untuk 3 hal yakni; untuk kesejahteraan masyarakat, untuk penegakan hukum dan peningkatan di bidang kesehatan,” ungkapnya.
Untuk giat sosialisasi ini di ambilkan dari dana pos Penegakan disiplin dan Hukum.
“Mengutip dari Sekcam dengan jumlah penduduk 85.000 jiwa yang merupakan Kecamatan terpadat penduduknya setelah Kecamatan Tanjunganom, namun di Ngronggot tidak di jumpai Perusahaan Rokok (PR),” terang Haris.
Untuk diketahui, 11 Perusahaan Rokok yang ada di Kabupaten Nganjuk semua sudah bercukai, sudah membayar pajak dan berijin.
“Namun kita masih menjumpai beberapa masyarakat yang masih mengkonsumsi rokok yang tidak ada pita cukainya, dan melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat Ngronggot akan faham bahwa menyimpan saja itu sudah ada sanksi hukumnya apalagi mengedarkan,” tutur Haris.
Ia berharap besar melalui giat sosialisasi ini akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi dan masyarakat benar – benar faham dan mengerti serta mau bersama – sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara itu Agus Dwi Yatmoko selaku Moderator mengaku dua tahun yang lalu saat beroperasi gabungan dengan Bea Cukai dan pihak Kepolisian , mendapati adanya rokok non cukai di daerah terpencil.
“Saat beroperasi di lapangan kami justru mendapati rokok non cukai beredar di daerah – daerah terpencil, seperti yang kami temukan di Jombang – Nganjuk,” tandas Agus.
Dari pihak Kepolisian Polres Nganjuk Iptu Darminto juga memberikan sosialisasi terkait ” Apakah Rokok Ilegal itu”.
“Yang dimaksud dengan Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku yakni; rokok tanpa Cukai, rokok yang menggunakan Cukai palsu, rokok yang menggunakan Cukai Bekas dan rokok dengan Pita Cukai tidak sesuai atau berbeda jenis dan golongannya,” terang Iptu Darminto.

Ia juga menjelaskan dengan membeli rokok ilegal maka akan berurusan dengan hukum sesuai dengan UU No.34 tahun 2007 tentang Cukai, dan akan mendapatkan kurungan penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Sedangkan perwakilan dari KPP Bea Cukai Nurkholis, menjelaskan fungsi utama bea cukai, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk, PDRI dan cukai.
“Ada tiga jenis barang kena cukai, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) atau etanol,” terangnya.
Khusus untuk hasil tembakau,menurut Nurkholis , cara pelunasan cukai yaitu dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai pada saat BKC dikemas untuk penjualan eceran.
“ Sedangkan fungsi pita cukai atau banderol yang dilekatkan pada BKC yaitu untuk bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan,” tutur Nurkholis.
“Rokok yang diproduksi tanpa dilekati pita cukai terancam sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai,” terangnya.
Sedangkan, setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilai cukai.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui rokok ilegal, segera laporkan ke Kantor Bea dan Cukai atau penegak hukum,” pungkasnya.
(MAYANG).