ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ifakta.co NGANJUK- Persidangan terkait Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk telah di gelar secara daring ( online ) yang terhubung antara Rutan Kelas llB Nganjuk dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (11/11/21).
“Sidang tersebut menghadirkan seorang terdakwa bernama Nidi bin Sarimin,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nganjuk.
Adapun agenda persidangan saat itu adalah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Nidi adalah pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang – undang RI No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang RI No.31 tahun 1999 , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal Pasal 3 Jo. pasal 18 undang – undang RI No.31 tahun 1999.
“Hal itu sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam undang – undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” sambung Dicky.
Sidang tersebut dipimpin Jaksa Penuntut Umum Sri Hani Susilo SH dan dipimpin oleh Ketua Majelisnya dia Hakim Marper Pandiangan, SH., MH.,
“Sedangkan untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Kamis tanggal 18 November 2021 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.
(MAYANG).