Keren, di Pegadungan Pengusaha Bisa Sulap Rumah Kos Jadi Hotel

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah bangunan di Jalan Peta Utara No. 27, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang semula menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah kos 3 lantai, kini berubah fungsi menjadi Hotel dan Cafe yang diberi nama (Sambina) Sudut Peta Coffee Eatry.

Perubahan rumah kos menjadi hotel mini di tengah kawasan pemukiman penduduk itu menjadi sorotan bagi masyarakat.

“Ngga tau tuh pak, dulu setau saya pas pembangunnya itu rumah kost, kok tiba-tiba sekarang berubah jadi hotel,” kata Rinto, salah satu warga Pegadungan, Kamis (21/10/2021) dilansir DN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinto juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap fungsi bangunan yang dengan sangat mudah sekali berubah.

“Coba pemerintah cek lagi bangunan itu, udah benar sesuai izin atau belum,” ujarnya.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Sementara itu, salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Jaya Caniago, SH juga mempertanyakan perubahan pada fungsi bangunan tersebut.

“Apakah semudah itu merubah fungsi bagunan? IMB Rumah Kos menjadi hotel,” kata Jaya Caniago kepada wartawan.

Jaya menyebut bangunan itu sebelumnya ketika dibangun menggunakan izin rumah tinggal dengan Nomor IMB 0087/C37b31.73.06.1005.18.049.R.42.1.7.8551/2020, tanggal 09 Maret 2020 dengan spesipikasi mendirikan baru, rumah kos 3 lantai.

“Tapi sekarang saya perhatikan berubah jadi rumah kost dengan ketinggian 4.5 lantai serta mengunakan lift,” ujar Jaya.

Lebih lanjut Jaya menjelaskan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Ia juga mempertanyakan ketegasan pihak pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan dan fungsi bangunan yang didirikan, karena hal itu berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Pajak yang dikeluarkan oleh pemilik sesuai dengan izin yang dimohon.

“Jaya berhrap instansi terkait untuk mengkaji ulang izin bangunan Rumah Kos yang berubah menjadi hotel tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan peninjauan ulang akan menjadi prodensi yang buruk terhdap kinerja aparatur pemerintah dalam menjalankan tupoksinya sebgai pelayan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya rumah kos yang berubah menjadi hotel di kawasan Pegadungan, Kalideres tersebut.

“Kalau itu hotel seharusnya melibatkan kami sebagai instansi yang menaungi pariwisata, termasuk perhotelan,” katanya ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/10).

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Ia mengaku selaku suku dinas pariwisata belum mengetahui adanya hotel di situ karena tidak ada yang memberitahukan atau pihak hotel pun belum melapor.

Namun dikatakan Sherly, bila ada perubahan dari rumah kos menjadi hotel itu kewenangannya ada di sudin perumahan.

“Kita tidak berkaitan dengan peruntukan bangunan itu, tapi kita lebih pada ke hotelnya, hingga kini kita tidak dilibatkan,” jelasnya.

Kata dia jika dari awal pembangunannya menggunaka iin itu rumah kos dan sekarang berubah menjadi hotel, jelas itu pelanggaran.

“Kalau hotel ya izin bangunannya harus hotel bukan rumah kost. Artinya ada perubahan fungsi pada bangunan itu,” tambahnya.

Hingga saat ini pihak hotel belum bisa memberikan keterangan terkait soal ini.

(Amy)

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?
Lonjakan Volume Kendaraan di Jabotabek Diprediksi akibat Libur Isra Mikraj dan Imlek

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:06 WIB

Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:00 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB