Walau Terbit Surat Bongkar Paksa, Parabola Raksasa di Rawa Buaya Masih Dibiarkan Kokoh Berdiri

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Bangunan penyangga antena parabola raksasa milik PT. Garuda Media Nusantara (MATRIX) di RT. 009, RW. 002, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini belum ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Padahal, menurut Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat sudah melayangkan surat Rekomendasi Bongkar Paksa Nomor 2360/1/1758.1 tertanggal 16 Juli 2021. Namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh tanpa tindakan apapun dari Pol PP Jakarta Barat.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Hal itu terungkap dari status laporan warga berinisial NP (42) melalui aplikasi ‘Jaki’ milik Pemprov DKI Jakarta dengan nomor laporan JK2108020218 tanggal 02 Agustus 2021. Yang mana, di dalam status laporan itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta juga menegaskan bahwa bangunan penopang pada alamat tersebut belum terdaftar di data perizinan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi terkait Rekomtek bangunan tersebut pada Jumat (6/8/2021) siang, belum memberikan tanggapan. Melalui pesan aplikasi WhatsApp, Tamo hanya membaca pesan wartawan namun tidak menanggapinya.

Terpisah, Safe’i selaku tokoh pemuda dan masyarakat RW. 009 Kelurahan Rawa Buaya mengaku kaget dengan adanya Surat Rekomtek milik Sudin Citata Jakbar kepada Pol PP Jakarta Barat. Menurutnya, selama ini pihak perusahaan maupun pejabat terkait tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pembangunan antena raksasa itu.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Lah itu sudah ada perintah pembongkaran, kenapa belum dilaksanakan? Selama ini kami (masyarakat) tidak pernah dilibatkan. Apa perlu masyarakat di sini mendatangi Satpol PP atas nama wilayah? Ini jelas tidak ada yang beres,” cetus Safe’i kepada wartawan, Jum’at (6/8/2021).

(my)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB