Walau Terbit Surat Bongkar Paksa, Parabola Raksasa di Rawa Buaya Masih Dibiarkan Kokoh Berdiri

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Bangunan penyangga antena parabola raksasa milik PT. Garuda Media Nusantara (MATRIX) di RT. 009, RW. 002, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini belum ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Padahal, menurut Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat sudah melayangkan surat Rekomendasi Bongkar Paksa Nomor 2360/1/1758.1 tertanggal 16 Juli 2021. Namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh tanpa tindakan apapun dari Pol PP Jakarta Barat.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Hal itu terungkap dari status laporan warga berinisial NP (42) melalui aplikasi ‘Jaki’ milik Pemprov DKI Jakarta dengan nomor laporan JK2108020218 tanggal 02 Agustus 2021. Yang mana, di dalam status laporan itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta juga menegaskan bahwa bangunan penopang pada alamat tersebut belum terdaftar di data perizinan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi terkait Rekomtek bangunan tersebut pada Jumat (6/8/2021) siang, belum memberikan tanggapan. Melalui pesan aplikasi WhatsApp, Tamo hanya membaca pesan wartawan namun tidak menanggapinya.

Terpisah, Safe’i selaku tokoh pemuda dan masyarakat RW. 009 Kelurahan Rawa Buaya mengaku kaget dengan adanya Surat Rekomtek milik Sudin Citata Jakbar kepada Pol PP Jakarta Barat. Menurutnya, selama ini pihak perusahaan maupun pejabat terkait tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pembangunan antena raksasa itu.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Lah itu sudah ada perintah pembongkaran, kenapa belum dilaksanakan? Selama ini kami (masyarakat) tidak pernah dilibatkan. Apa perlu masyarakat di sini mendatangi Satpol PP atas nama wilayah? Ini jelas tidak ada yang beres,” cetus Safe’i kepada wartawan, Jum’at (6/8/2021).

(my)

Berita Terkait

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?
Lonjakan Volume Kendaraan di Jabotabek Diprediksi akibat Libur Isra Mikraj dan Imlek
Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:06 WIB

Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:00 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:29 WIB

Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), siap menyukseskan dan menghadiri perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin Kalimantan Selatan (foto:istimewa/Lx)

Regional

Satu Komando, PWI Sulsel Siap Menghadiri HPN Kalsel

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:45 WIB