ifakta.co NGANJUK – Meski dalam suasana Ramadan tak menyurutkan Tim Anti Narkoba Polres Nganjuk untuk beroperasi.Terbukti selama bulan puasa hingga Idul Fitri 1442 H, sebanyak 17 kasus Narkoba dengan 21 tersangka telah diungkap.
Semua itu di espose dalam Konferensi Pers Polres Nganjuk, Jumat 21 Mei 2021 di Mapolres Nganjuk Jawa Timur.
“Dari 17 kasus yang diungkap, ada 12 kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan 14 tersangka dan tercatat kebanyakan mereka berstatus pengedar,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya telah diamankan pula 5 tersangka dari 5 kasus peredaran Obat Kimia Berbahaya ( Okerbaya).
“Tim kami berhasil mengumpulkan barang bukti dari 17 kasus tersebut yakni; sabu dengan berat kotor 10,65 gram, serta 4.846 butir Pil LL dan uang tunai senilai 2.416.000; ” jelas Harviadhi.
Kapolres menghimbau dari upaya – upaya hukum dalam penanganan tersangka baik kasus sabu maupun kasus okerbaya, hendaknya hal itu akan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat Nganjuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dengan kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk para tersangka dengan kasus Okerbaya, dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No.36 tahun 2009 tantang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun.
( May, Hen )