ifakta.co, NGANJUK – Tim Satreskrim Polres Nganjuk berjuluk Macan Wilis tetap gencar beroperasi kendati di bulan Ramadan, berbagai kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh satuan petugas yang di pimpin oleh Kasatreskrim, Iptu Nikolas Bagas.
Seperti halnya kasus kepemilikan bahan peledak (Handak) yang terungkap pada H- 1 Hari Raya Idul Fitri 1442.H yakni pada 12 Mei 2021. Kasus tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers Polres Nganjuk di pimpin Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi.
“Telah kami amankan dua pria berinisial N dan M, pelaku telah memproduksi dan melakukan peracikan terhadap beberapa jenis obat handak dalam jumlah yang cukup banyak” ungkap Harvi Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, berkaca dari kejadian dibeberapa kota dimana akibat Handak / mercon mengakibatkan ledakan yang dahsyat hingga menelan korban jiwa.
Maka Polres Nganjuk melakukan penindakan secara tegas terkait hal itu.
“Petugas telah menemukan barang bukti kepemilikan 1,56 kg handak(potasium,aluminium foil,arang,sulfur), 1.508 mercon ukuran 7cm diameter 2cm, 2,78kg belerang, 5 buah mercon panjang 22 cm diameter 8cm, 3 kg bubuk sendawa / SDW dan 1,1kg arang,” papar Kapolres.
Ditemukan pula alat – alat yang digunakan untuk meracik Mercon atau petasan dan 550 gram handak berupa petasan.
Mirisnya pada saat di interogasi Kapolres tersangka mengaku ribuan petasan itu digunakan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.Hal itu ironis sekali dengan status pekerjaan pelaku yang mempunyai usaha sebuah toko dirumahnya.
“Tersangka mengaku semua handak yang ditemukan itu tidak untuk diperjual belikan namun hanya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, modal yang ia keluarkan untuk meracik mercon kurang lebih 1 juta rupiah yang bahannya ia beli di luar kota Nganjuk,” terang Harvi lagi.
Atas tindakannya yang dapat membahayakan keselamatan dirinya ,orang lain, maupun lingkungannya maka dua tersangka tersebut dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita akan berhati – hati dan akan segera melakukan pemusnahan ribuan petasan dan bahan peledak ini, karena dikhawatirkan ada sumbu yang apabila ada pematik bisa langsung meledak, dalam hal ini Polres akan bekerjasama dengan Brimob karena Brimob yang lebih mempunyai kompetensi dalam pemusnahan handak ini dan operasi handak akan tetap kami lakukan meski bulan Ramadan sudah berlalu ,” tegas Harviadhi.
Sementara untuk kasus pengeroyokan di dua TKP yaitu di Desa Banaran Rejoso dan Kecamatan Berbek juga dirilis.Untuk TKP Rejoso sebanyak 6 tersangka diamankan petugas.
Keenam pemuda itu berasal dari Desa Banjarejo, Rejoso yang inisialnya; BD, SB, BK, RBP, GP dan MS.
Modus yang dilakukan para pelaku pengeroyokan tersebut adalah pada 6 Mei 2021 pukul 20.00 Wib saat korban melintas di TKP langsung dilempari BD dan kawan – kawannya menggunakan batu ukuran sedang.
“Akibat dari lemparan batu itu korban yang berasal dari Desa Klagen Rejoso itu mengalami luka robek dikepala samping kiri, dan pangkal lengan kiri lecet,” kata Harvi.
Atas perbuatannya para pelaku tindak pidana kekerasan itu akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Untuk kasus penganiayaan dengan TKP Kecamatan Berbek ada 4 orang pelaku namun tidak dihadirkan dalam Konpers karena mereka semua masih di bawah umur, namun tetap kita proses dengan mekanisme Disversi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan dalam kasus pengeroyokan, Polres Nganjuk tidak main – main untuk para pelaku akan kita cari sampai ketemu, jangan dikira aman – aman saja dan untuk rekan – rekan media saya mohon bantuannya untuk memotifasi masyarakat supaya masyarakat tau dan faham ada konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Nganjuk.
( May/ Hen )