ifakta.co, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil mengungkap 6 kasus persetubuhan di wilayah hukumnya, dimana kasus tersebut terdiri dari 4 kasus persetubuhan anak dibawah umur, 1 kasus percobaan pemerkosaan dan 1 kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Tindak kejahatan itu terungkap dalam gelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas, pada Jumat 21 Mei 2021 di Mapolres Nganjuk.
Dari adanya 2 Laporan Polisi yang diterima Polres Nganjuk dan 4 LP dari 4 Polres jajaran yaitu ; Polsek Pace, Polsek Jatikalen, Polsek Gondang dan Polsek Warujayeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Harviadhi diantara 4 kasus persetubuhan anak dibawah umur, ada satu kasus dimana korbannya adalah anak kandungnya sendiri.
“SPKT Polres Nganjuk pada (2/4/21) telah menerima laporan adanya kekerasan seksual dalam rumah tangga, yang korbannya adalah anak kandung si pelaku sendiri,” ungkap Kapolres.
Lebih dalam lagi dijelaskan melalui interogasi Kapolres langsung dengan tersangka, bahwa tersangka S (41) mengaku khilaf melakukan hal itu.
“Tersangka S mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya karena memaksa anak kandungnya untuk memenuhi hasratnya, lantaran istrinya meninggal dunia pada saat melahirkan korban pada tahun 2001 silam, ” jelas Harviadhi.
Modusnya korban diperdaya tersangka dengan alasan meminta dipijit kemudian dipaksa untuk melayani nafsu birahinya.Dan S telah menyetubuhi anak kandungnya hingga 2 kali.
Kasus serupa juga terjadi di wilayah polsek Warujayeng pada (22/5/21).Dalam hal ini AP(35) telah menyetubuhi anak tirinya pada waktu ibu kandungnya tertidur lelap.
Ketika Konpers berlangsung AP dihadapan Kapolres mengaku gelap mata dan tak kuasa menahan diri, sehingga tega menyetubuhi anak tirinya itu.
Sementara di wilayah Polsek Pace pada (4/4/21) seorang pemuda inisial T (26) telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur.
“Dari laporan yang diterima Polsek Pace tersangka T telah menyetubuhi anak dibawah umur pada saat ia tertidur, antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga,” jelas Harviadhi.
Selanjutnya telah dirilis juga kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Polsek Gondang dari LP tanggal (5/5/21).
“Y (54) telah menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya dengan modus di iming – imingi imbalan uang setelah korban terlebih dahulu di mintai tolong untuk membelikan sesuatu di warung,” papar Kapolres.
Setelah membelikan barang pesanan tersangka pada saat mengantarkan korban kemudian di paksa masuk ke kamar pelaku dan disetubuhi oleh Y, selanjutnya korban di suruh pulang.
Untuk kasus yang terakhir yaitu kasus percobaan pemerkosaan oleh seorang pria bernama S (35) yang terjadi di wilayah Polsek Jatikalen, berdasarkan LP tanggal (1/5/21).
Menurut Harvi, kejadian itu berlangsung saat korban sedang mandi, tiba – tiba pelaku menyelinap masuk rumah dan langsung membekap korban serta hendak melakukan perkosaan namun gagal, dan korban adalah seorang tuna rungu.
Atas 6 kejadian persetubuhan diwilayah hukum Polres Nganjuk, Kapolres merasa prihatin dan meminta kepada seluruh masyarakat Nganjuk untuk selalu berfikir sebelum bertindak sesuatu yang mengarah pada tindak pidana.
Kapolres juga menjelaskan, bagi pelaku persetubuhan di bawah umur akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar.
Sedangkan untuk percobaan perkosaan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga akan di sangkakan dengan Pasal 46 UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Saya sangat prihatin dan kami akan menindak tegas semua pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemerkosaan ini, dengan harapan masyarakat akan jera untuk melakukan perbuatan yang sama kedepannya,” pinta Kapolres Harvi.
( May/ Hen )