Tekan Penyebaran Covid -19, Kejari Nganjuk Lakukan Persidangan Online.

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Selama masa pandemi belum berakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.Dalam setiap kegiatan dan aktifitas yang dilakukan baik di luar maupun di dalam para petugas Kejari senantiasa mengutamakan pelaksanaan 3M.

Demikian pula dengan proses persidangan yang berlangsung di kantor Adhyaksa tersebut, juga dilakukan secara online ataupun daring.Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19 dilingkungan Kejari Nganjuk.

Seperti persidangan yang digelar diruang Kejari Nganjuk pada Selasa (18/5/21) pukul 10.00 Wib terkait tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Intel Kejari, Dicky Andi Firmansyah sidang tersebut dilakukan secara online.

“Persidangan pada Selasa ini dilakukan secara online  atau daring dimana antara Majelis Hakim dan terdakwa berada ditempat terpisah,” ungkap Dicky.

Dijelaskannya pada saat sidang, Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk , sedangkan untuk terdakwanya berada di Rutan Kelas ll B Nganjuk, dan komunikasinya berlangsung secara daring.

Sementara itu, untuk Jaksa dan saksi bersidang di Aula Kejari Nganjuk.

“Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudari Endang Dwi Rahayu dan Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas,” ucap Kasintel Kejari.

Dalam sidang online tersebut disampaikan, terdakwa l atas nama S, terdakwa ll W dan terdakwa lll TS, sedangkan JPU menghadirkan 4 orang saksi.

“Tiga orang terdakwa dengan inisial S, W dan TS telah melanggar Pasal 374 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP, ” jelasnya.

Dipaparkan oleh Kasi Intel Kejari, bahwa para terdakwa itu telah melakukan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Dalam hal ini yang menjadi korban oleh tiga terdakwa tersebut adalah Koperasi Langgeng Jaya Makmur,” pungkas Dicky Andi Firmansyah

( May/ Hen )

Berita Terkait

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran
Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:36 WIB

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:32 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:58 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Berita Terbaru