ifakta.co, NGANJUK – Selama masa pandemi belum berakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.Dalam setiap kegiatan dan aktifitas yang dilakukan baik di luar maupun di dalam para petugas Kejari senantiasa mengutamakan pelaksanaan 3M.
Demikian pula dengan proses persidangan yang berlangsung di kantor Adhyaksa tersebut, juga dilakukan secara online ataupun daring.Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19 dilingkungan Kejari Nganjuk.
Seperti persidangan yang digelar diruang Kejari Nganjuk pada Selasa (18/5/21) pukul 10.00 Wib terkait tindak pidana umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Intel Kejari, Dicky Andi Firmansyah sidang tersebut dilakukan secara online.
“Persidangan pada Selasa ini dilakukan secara online atau daring dimana antara Majelis Hakim dan terdakwa berada ditempat terpisah,” ungkap Dicky.
Dijelaskannya pada saat sidang, Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk , sedangkan untuk terdakwanya berada di Rutan Kelas ll B Nganjuk, dan komunikasinya berlangsung secara daring.
Sementara itu, untuk Jaksa dan saksi bersidang di Aula Kejari Nganjuk.
“Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudari Endang Dwi Rahayu dan Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas,” ucap Kasintel Kejari.
Dalam sidang online tersebut disampaikan, terdakwa l atas nama S, terdakwa ll W dan terdakwa lll TS, sedangkan JPU menghadirkan 4 orang saksi.
“Tiga orang terdakwa dengan inisial S, W dan TS telah melanggar Pasal 374 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP, ” jelasnya.
Dipaparkan oleh Kasi Intel Kejari, bahwa para terdakwa itu telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
“Dalam hal ini yang menjadi korban oleh tiga terdakwa tersebut adalah Koperasi Langgeng Jaya Makmur,” pungkas Dicky Andi Firmansyah
( May/ Hen )