Tekan Penyebaran Covid -19, Kejari Nganjuk Lakukan Persidangan Online.

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Selama masa pandemi belum berakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.Dalam setiap kegiatan dan aktifitas yang dilakukan baik di luar maupun di dalam para petugas Kejari senantiasa mengutamakan pelaksanaan 3M.

Demikian pula dengan proses persidangan yang berlangsung di kantor Adhyaksa tersebut, juga dilakukan secara online ataupun daring.Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19 dilingkungan Kejari Nganjuk.

Seperti persidangan yang digelar diruang Kejari Nganjuk pada Selasa (18/5/21) pukul 10.00 Wib terkait tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Intel Kejari, Dicky Andi Firmansyah sidang tersebut dilakukan secara online.

“Persidangan pada Selasa ini dilakukan secara online  atau daring dimana antara Majelis Hakim dan terdakwa berada ditempat terpisah,” ungkap Dicky.

Dijelaskannya pada saat sidang, Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk , sedangkan untuk terdakwanya berada di Rutan Kelas ll B Nganjuk, dan komunikasinya berlangsung secara daring.

Sementara itu, untuk Jaksa dan saksi bersidang di Aula Kejari Nganjuk.

“Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudari Endang Dwi Rahayu dan Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas,” ucap Kasintel Kejari.

Dalam sidang online tersebut disampaikan, terdakwa l atas nama S, terdakwa ll W dan terdakwa lll TS, sedangkan JPU menghadirkan 4 orang saksi.

“Tiga orang terdakwa dengan inisial S, W dan TS telah melanggar Pasal 374 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP, ” jelasnya.

Dipaparkan oleh Kasi Intel Kejari, bahwa para terdakwa itu telah melakukan,  menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Dalam hal ini yang menjadi korban oleh tiga terdakwa tersebut adalah Koperasi Langgeng Jaya Makmur,” pungkas Dicky Andi Firmansyah

( May/ Hen )

Berita Terkait

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres
Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senpi berkala Terhadap Personil Dihalaman Mapolres

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB