Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SURABAYA – Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan  tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Koramil 1706 Bantarujeg-Malausma Sambut Hangat Kunjungan Wartawan dari Jakarta
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan BPKP, Hutang RSUD Kota Prabumulih Senilai Rp. 18,5 Milyar
Sekdes Babakansari Tekankan Pelayanan Humanis dan Transparansi Program Desa
Kades Bantarujeg Dinilai Kurang Bersahabat, Camat Diminta Lakukan Evaluasi
Kanit Provos Polsek Bantarujeg Sambut Hangat Kunjungan Jurnalis IFAKTA.co
Desa Cikidang Realisasikan Dana Desa Tahap I untuk Infrastruktur dan Kebutuhan Warga
Pemdes Haurgelis Dorong Pembangunan Infrastruktur Lewat Dana Desa TA 2025 Tahap Pertama
Bakti Sosial di Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik Polres Nganjuk di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:16 WIB

Koramil 1706 Bantarujeg-Malausma Sambut Hangat Kunjungan Wartawan dari Jakarta

Senin, 23 Juni 2025 - 17:33 WIB

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan BPKP, Hutang RSUD Kota Prabumulih Senilai Rp. 18,5 Milyar

Senin, 23 Juni 2025 - 16:14 WIB

Sekdes Babakansari Tekankan Pelayanan Humanis dan Transparansi Program Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 15:39 WIB

Kades Bantarujeg Dinilai Kurang Bersahabat, Camat Diminta Lakukan Evaluasi

Senin, 23 Juni 2025 - 15:13 WIB

Kanit Provos Polsek Bantarujeg Sambut Hangat Kunjungan Jurnalis IFAKTA.co

Berita Terbaru

emas logam/batang dan pecahan mata uang dolar AS (foto:istock/IFAKTA/Jo)

Internasional

Harga Emas Turun Tipis di Asia, Investor Beralih ke Dolar AS

Senin, 23 Jun 2025 - 21:42 WIB