ifakta.co, NGANJUK – Pria paruh baya berinisial PJT asal Dusun Jambi Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk diamankan petugas karena kedapatan sedang mengangkut kayu jati tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada Selasa malam (13/4/21) sekira pukul 23.00 Wib.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Suprianto, kejadian itu bermula saat petugas Polhutmob gabungan sedang melakukan patroli rutin di wilayah RPH Sudimoroharjo BKPH Bagor KPH Nganjuk.
“Saat petugas Perhutani melakukan patroli rutin, di petak 33 RPH Sudimoro Geneng, petugas memergoki sebuah pikap dengan nopol AG 8103 VA sedang mengangkut kayu jati tak bersurat,” kata Kasubbaghumas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil pikap yang dikendarai oleh PJT itu kemudian digeledah petugas Perhutani, ada sedikitnya 10 batang kayu jati dalam berbagai ukuran ditumpuk di bak pikap berwarna biru itu.
“Dihadapan petugas, blandong kayu itu tidak dapat menunjukkan SKSHH sebagai kelengkapan kayu yang diangkutnya, sehingga diduga kayu – kayu tersebut adalah hasil dari pembalakan liar (illegal logging) di petak 33 RPH Sudimoro Geneng,” papar Suprianto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PJT beserta barang bukti kayu jati yang diangkutnya kemudian digiring petugas ke Mapolres Nganjuk.
“Saat ini kasus illegal logging ini tengah ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk dan untuk PJT dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Suprianto.
Selanjutnya untuk PJT, akan disangkakan Pasal 83 ayat (1) hutuf (b) Jo Pasal 12 hutuf (e) UURI No 18 tahun 2013 tentang pe cegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
( May/ Hen )