Langgar PPKM, Pol PP Jakbar Tegur 3 Pelaku Usaha di Kembangan

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat memberikan peringatan dan teguran tertulis di sejumlah tempat usaha pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Hari ini kita memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Meruya Utara,” ujar Manpol PP Kecamatan Kembangan S.Siringo-Ringo, Minggu (28/2) malam.

Menurutnya, penindakan bersama unsur TNI-Polri dan Dishub akan terus digencarkan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tentunya ini agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami bersama aparat gabungan akan terus rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan dari ancaman Covid-19.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan. Diharapkan juga partisipasi masyarakat sendiri untuk mendukung pemerintah dengan disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.

Satpol PP Kecamatan Kembangan efektif melakukan penindakan di sepanjang Jalan Meruya Utara dan Jalan Raden Saleh. Penindakan itu dipimpin Kennedy Tarigan selaku Danru Satpol PP Kota Jakbar didampingi Rustandi selaku Danru lV Satpol PP Kec Kembangan.

Penindakan terhadap tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Sanksi itu merupakan implementasi dari Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum orotokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan lengendalian Corona Virus Disaese 19 sesuai dengan aturan pemerintah.

“Pada razia itu, tempat usaha yang ditindak yakni Frekwensi Coffee, Angkringan Joko, dan Sate Kambing Muda Pak Saepul,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tjokorda Ramaikan Bursa Jaksa Agung, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi
Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:20 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:38 WIB

Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Berita Terbaru