Langgar PPKM, Pol PP Jakbar Tegur 3 Pelaku Usaha di Kembangan

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat memberikan peringatan dan teguran tertulis di sejumlah tempat usaha pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Hari ini kita memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Meruya Utara,” ujar Manpol PP Kecamatan Kembangan S.Siringo-Ringo, Minggu (28/2) malam.

Menurutnya, penindakan bersama unsur TNI-Polri dan Dishub akan terus digencarkan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tentunya ini agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami bersama aparat gabungan akan terus rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan dari ancaman Covid-19.

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

“Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan. Diharapkan juga partisipasi masyarakat sendiri untuk mendukung pemerintah dengan disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.

Satpol PP Kecamatan Kembangan efektif melakukan penindakan di sepanjang Jalan Meruya Utara dan Jalan Raden Saleh. Penindakan itu dipimpin Kennedy Tarigan selaku Danru Satpol PP Kota Jakbar didampingi Rustandi selaku Danru lV Satpol PP Kec Kembangan.

Penindakan terhadap tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Sanksi itu merupakan implementasi dari Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum orotokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan lengendalian Corona Virus Disaese 19 sesuai dengan aturan pemerintah.

“Pada razia itu, tempat usaha yang ditindak yakni Frekwensi Coffee, Angkringan Joko, dan Sate Kambing Muda Pak Saepul,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat
Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?
Kapolsek Duren Sawit hadiri sosialisasi Pilkada 2024
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Kamis, 21 November 2024 - 11:01 WIB

Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat

Rabu, 20 November 2024 - 22:23 WIB

Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca