Lagi, Satpol PP Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Jakbar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menggelar razia ke sejumlah lokasi huburan malam di wilayah Jakarta Barat. Hal ini sebagai upaya dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM).

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, dan didampingi Kasat Pol PP Jakarta Barat, Kabid PPNS Provinsi DKI Jakarta, Kabid Trantibum DKI Jakarta, Kabid Wasdal TU Non Industri DKI Jakarta, Kasi HIbrek Satpol PP DKI Jakarta, Kasi PPNS & Penindakan Jakarta Barat.

Baca juga :  Inspektorat DKI Jakarta dan KPK Gelar Forum Group Discussion

Kemudian Kasi Tratibum Jakarta Barat, Pengendali Satpol PP Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi PPNS & Penindakan Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi Trantibum Jakarta Barat, anggota Satpol PP Seksi Tata Usaha Jakarta Barat, anggota PTI Satpol PP Jakarta Barat, anggota Seksi Linmas Satpol PP Jakarta Barat dan Anggota Satpol PP DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razia pertama dilakukan di LLK, di bilangan Tanjung Duren Kecamatan Gropet, petugas mendapati tempat ini beroperasi seperti biasa.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

“Ada 13 kamar di 4 lantai yang sedang dipergunakan pengunjung untuk karaoke,” ujar Arifin, Jumat (26/2/2021) malam.

Kasat Pol PP DKI, Arifin pimpin langsung razia di Jakarta Barat. Seluruh pengunjung langsung dimintai KTP dan diproses untuk sanksi pelanggaran Perda 2 Tahun 2020, Pergub No 3 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1, dan Kepgub 172 Tahun 2021 tentang PPKM.

“Seluruh pengunjung melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker. Selain itu ada juga minuman beralkohol tidak dilengkapi izin,” tuturnya.

Untuk LLK taktanggung-tanggung, pihak Satpol PP langsung memberikan sanksi dan segel penutupan selama masa pandemi Covid-19 atau PPKM skala mikro

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Kita akan mengundang pemilik untuk dikenakan sanksi. Jadi untuk pelaku tempat hiburan, selama belum diperbolehkan beroperasi jangan melanggar,” tegas Arifin.

Selain tempat tersebut, petugas juga melakukan penutupan DK di bilangan Tegal Alur, Kalideres.

Dalam razia operasi kali ini, total sebanyak 85 pengunjung di dua lokasi tersebut dikenakan sanksi dan 98 botol miras disita. Serta total denda administrisi yang berhasil terkumpul sebanyak Rp 16.850.000.

Berita Terkait

Tjokorda Ramaikan Bursa Jaksa Agung, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi
Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:20 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:38 WIB

Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Berita Terbaru