JPU Hadirkan Saksi, Dolfie Rompas Benar-benar Aneh

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SERANG – Kuasa Hukum Leo Handoko, Dolfei Rompas menyoroti saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko dalam sidang lanjutan terkait kasus kisruh Komisaris dan Direksi PT. Kahayan Karyacon di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 16 Februari 2021.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, dan Kuasa Hukum Terdakwa Endang Sri Fhayanti dan Dolfie Rompas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang terdakwa Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon, JPU menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan ini.

Empat saksi itu, diantaranya Niko, Mimihetty Layani, Cristeven Margonoto, Paulus.

Kuasa hukum terdakwa, Dolfie Rompas mengatakan, bahwa JPU menghadirkan empat saksi

“Untuk saksi pertama, saudara Niko kami keberatan. Itu ko kuasa hukum memberikan kesaksian. Padahal hanya mendengarkan. Kami keberatan, karena saksi itu yang mendengarkan, melihat dan yang mendengarkan langsung,” pungkasnya.

Menurut Dolfie, saksi yang pertama merupakan kuasa hukum pelapor.

“Dia hanya mendengar dari pemberi kuasa,” ujarnya.

Dolfie juga mengatakan, banyak keterangan-keterangan saksi merupakan kewenangan Undang-Undang (UU) Perseroan (PT) yakni KUH Perdata. Sementara, dalam dakwaan JPU terkait pemalsuan dokumen dan atau memasukan data palsu (Pasal 263 dan 266 KUHP – red) dan tuduhan penipuan (Pasal 378 KUHP – red).

“Masalah kerugian itu kan harus dilakukan RUPS dulu. Bagaimana bisa mengkategorikan itu kalau laporan keuangan aja belum ada. RUPS juga belum ada. Harusnya kan ini tidak bisa dikategorikan tindak pidana. Ini kan perusahaan,” jelasnya.

Dolfie menegaskan, permasalahan tersebut harusnya mengacu pada UU PT.

“Bagaimana ini bisa dikatakan kerugian, kalau RUPS saja tidak ada. Terlebih perusahaan masih berjalan sampe sekarang,” tegasnya.

Dolfie menambahkan, ada keterangan dari saksi bahwa di dalam akta jelas tertulis menghadap di hadapan Notaris, tetapi saksi sendiri mengatakan dia tidak datang.

“Pelapor selaku Komisaris, pemegang saham, pada waktu pendirian, pada waktu penandatanganan pendirian, pada tahun 2012, dalam akta tersebut jelas para pemohon datang menghadap notaris, yang bersangkutan namanya ada tertulis menghadap, para pemohon itu datang ke Notaris. Tetapi dalam kesaksian tadi beliau mengatakan dia tidak datang. Ini kan aneh,” tutupnya.

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel).

Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP) ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi.

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

( Ham )

Berita Terkait

Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon
AKP Ucu Nuryandi SH, Silaturahmi dan Deklarasi Menjaga Kondusifitas Wilayah
Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman
Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kesiapan  Ribuan Personel Operasi Ketupat 2024
Vihara Hemadhiro Mettavati Bagikan 255 Paket Sembako di Wilayah KecamaTeluk Naga
Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 19:50 WIB

Pemkot Tangsel Angkut Ratusan Ton Sampah Selama Libur Lebaran

Rabu, 17 April 2024 - 18:36 WIB

Pj Bupati Tangerang Harap Adanya Inovasi Bisa Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Masyarakat

Rabu, 17 April 2024 - 16:51 WIB

Babinsa Desa Kadu Komsos Bersama Ketua RW di Lingkungan

Rabu, 17 April 2024 - 16:45 WIB

Peltu Yusuf Wakili Danramil 03/Legok, Hadiri Apel Gabungan HKN Dan Halal Bi Halal Kecamatan

Berita Terbaru

Regional

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:23 WIB

dr. Cindya Klarisa Simanjuntak, Sp.PD dokter di RSUD Tamansari Jakarta, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)

Kesehatan

Diabetes: Kenali dan Kendali Segera!

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:34 WIB

Regional

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Kamis, 18 Apr 2024 - 13:16 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca