ifakta.co, KOTA TANGERANG.–Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan terkait sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, diantaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.
“Selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50 WFO di area kerja,”
“Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB,” terang Wali Kota saat ditemui di wilayah Kecamatan Ciledug, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wali Kota menerangkan dalam penerapan PPKM mikro terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT di setiap wilayah, dimana pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Pemkot.
“Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria,” papar Arief.
Lebih lanjut Arief mengingatkan keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.
“Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” pungkas Wali Kota.
( Ham )