Pemkot Tangerang Resmi Berlakukan PPKM Mikro

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, KOTA TANGERANG.–Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan terkait sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, diantaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.
“Selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50 WFO di area kerja,”
“Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB,” terang Wali Kota saat ditemui di wilayah Kecamatan Ciledug, Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wali Kota menerangkan dalam penerapan PPKM mikro terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT di setiap wilayah, dimana pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Pemkot.

“Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria,” papar Arief.

Lebih lanjut Arief mengingatkan keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.

“Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” pungkas Wali Kota.

( Ham )

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Terbaik III Championship TP2DD 2024
Pasca Anak SD Terlindas Truck Tanah, Warga Salembaran Ngamuk Lempari Polisi Pakai Batu
Danramil 01/Teluknaga Mayor Inf Heru Susanto Monitor Langsung Pelantikan Anggota PPS Di Dua Kecamatan
Rekan Sekolahnya Terlindas Truck Tanah, Puluhan Anak SD di Tangerang Gelar Demo
Sah, Pengurus Baru Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya 2024-2027 Dilantik
Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan
Jalan Terbelah Akibat Longsor di Kecamatan Pagedangan
Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:54 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Terbaik III Championship TP2DD 2024

Kamis, 7 November 2024 - 17:45 WIB

Pasca Anak SD Terlindas Truck Tanah, Warga Salembaran Ngamuk Lempari Polisi Pakai Batu

Kamis, 7 November 2024 - 16:54 WIB

Danramil 01/Teluknaga Mayor Inf Heru Susanto Monitor Langsung Pelantikan Anggota PPS Di Dua Kecamatan

Kamis, 7 November 2024 - 15:19 WIB

Rekan Sekolahnya Terlindas Truck Tanah, Puluhan Anak SD di Tangerang Gelar Demo

Kamis, 7 November 2024 - 10:48 WIB

Sah, Pengurus Baru Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya 2024-2027 Dilantik

Berita Terbaru

Nasional

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:35 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca