ifakta.co, NGANJUK – Sekelompok pemalsu identitas yang mahir membuat kartu Identitas palsu dan surat serta stempel palsu telah di gulung Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk.
Hal itu terungkap dalam gelar perkara kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu Polres Nganjuk yang di pimpin oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas dan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, pada Kamis 28 Januari 2021.
Dijelaskan Kapolres ada dua laporan yang masuk dengan 3 tersangka yakni YP (34)asal Sumberejo Gondang , S(38) warga Warujayeng Tanjunganom, dan S (34) asal Kedungsoko Sukomoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya adalah terduga yang telah melakukan penipuan menggunakan identitas palsu dan dokumen palsu untuk pengajuan kerdit di sejumlah Bank di Nganjuk.
“Aksi penipuan bermodal identitas palsu ini terkuak setelah adanya laporan kepada kami, yang mana Bank Daerah Kabupaten Madiun yang ada di Sukomoro Nganjuk, pada bulan Desember 2020 telah menerima pengajuan pinjaman kredit dari salah satu tersangka senilai 15 juta yang di cairkan dalam dua hari,” ungkap Harviadhi.
Harviadhi menuturkan, merasa aksi penipuannya tidak tercium oleh pihak Bank maka para tersangka itu kembali beraksi dengan mengajukan pinjaman lagi ke Bank tersebut dengan nominal yang lebih besar.
“Pada Januari 2021 tersangka kembali mengajukan kredit dengan identitas dan nama yang sudah di palsukan yang pengajuan kreditnya senilai 20 juta dan dari situlah kedok ke tiga tersangka ini terkuak,” jelasnya.
Berdasarkan aturan Bank, untuk plavon 20 juta keatas harus dilaksanakan survei terlebih dahulu. Pada saat pihak Bank melakukan survei pada bangunan yang dijadikan jaminan atas pengajuan kredit tersebut ternyata bangunan itu fiktif belaka.
“Bangunan yang dijadikan anggunan oleh tersangka pada saat di survei ke RT, RW dan Desa ternyata fiktif sehingga timbul kecurigaan dari pihak Bank dan melaporkan kejanggalan tersebut pada petugas,” kata Harviadhi.
Setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian mulai dari penyelidikan hingga penyidikan hal ini ternyata murni pemalsuan identitas sehingga ketiga tersangka diamankan Tim Macan Wilis.
Dari penangkapan para terduga diamankan banyak sekali barang bukti diantaranya ; 22 KTP palsu, 3 lembar SKU, 5 duplikat Akta Nikah palsu, 27 lembar KK, 2 tatakan stempel, 150 logo BPNRI, 7 buah stempel, 1 laptop, 1 printer, 1 mobil toyota Rush tahun 2020 (di beli dari hasil pencairan Bank), serta puluhan kartu angsuran / bukti pembayaran dari berbagi Bank.
Pada saat diintrogasi secara langsung oleh Kapolres di depan awak media tersangka mengaku sudah pernah menjalani hukuman karena tindak pidana dengan kasus yang sama selama 6 bulan dan 1 tahun, di tahun 2016 lalu.
“Dari ketiga tersangka bekerjasama dalam mengelabuhi Bank dengan peran yang berbeda, seorang tersangka sebagai pembuat / pencetak identitas palsu, sedangkan 2 lainnya bertugas sebagai pencari kredit, dan mereka mengaku mempelajari membuat dokumen dan identitas palsu dari Youtube,” papar Harviadi.
Saat ditanya jumlah uang yang di raup dari pengajuan kredit dengan data palsu tersebut mereka menjawab pencairannya hingga mencapai 518 juta.
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian, ada 11 Bank yang sudah menjadi korban pemalsuan identitas oleh tiga tersangka itu.Datftar Bank tersebut adalah:
1.BPR Sarana Artha Kertosono.
2.BPR Naga Jaya Kertosono.
3.BPR Taja Kertosono.
4.KSP PAM Syariah Unit Tanjunganom.
5.BD BPR Kab.Madiun Unit Tanjunganom.
6.KSP Hidayah Umah Tanjuganom.
7.KSP Bina Umat Sejahtera Tanjunganom.
8.KSP TAM Syariah KCP Nganjuk.
9.KSP Bina Raharja Nganjuk.
10.BD BPR Kab.Madiun Sukomoro.
11.Pinjaman perseorangan atas nama Yon.
Jadi ada 11 Bank yang telah dikelabui dengan identitas palsu, pada saat mengajukan kredit tersangka menggunakan nama palsu Suwono padahal nama aslinya Suprapto.
“Kami meminta pada Kasatreskrim untuk mendalami kepada semua pihak pemberi kredit terkait SOP pemberian kredit, sehingga bisa cair dengan mudah meski menggunakan identitas palsu,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP.
■