ifakta.co, NGANJUK – Reskrim Polsek Nganjuk Kota berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan mengamankan barang bukti obat keras daftar G dikawasan pabrik Saruta Kecamatan Nganjuk, pada Rabu (27/1) dini hari.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Rony dalam siaran tertulisnya, Selasa (27/1).
“Informasinya didapat dari warga akan adanya transaksi Narkoba di kawasan itu,” kata Rony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rony, petugas mengamankan pemuda berinisial KZ (19), AH (23) dan AJ (21) yang telah melakukan transkasi pil haram itu.
“Dari tiga tersangka, polisi menemukan ratusan butir pil yang disimpan saku celananya,” imbuhnya.
Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Nganjuk Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu para tersangka akan di jerat sesuai dengan perannya dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
■