ifakta.co, JAKARTA – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin selalu dilakukan dua kali dalam sehari.
Untuk hari ini, pihaknya menggelar di dua tempat yakni di Jalan Telephon Roamalaka dan di Jalan Pejagalan Raya Tambora Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasilnya, sebanyak 48 yang terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Rinciannya ada 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya dikenakan denda administrasi dengan total mencapai Rp 1 juta,” terang Kompol Faruk, Sabtu (23/01/2021).
Dalam operasi yang digelar, pihaknya melaksanakan edukasi dan pendisiplinan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan nasker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya
■