ifakta, NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk seorang pemuda asal Sumberagung Gondang berinisial AWP (19) saat hendak mengendarkan narkotika jenis sabu.
Kabag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan, AWP ditangkap di pinggir jalan di daerah Sukomoro oleh Unit II Tim Rajawali 19 pada Senin 4 Januari 2021.
“Tersangka diamankan petugas lengkap dengan barang buktinya,” ujar Rony melalui siaran tertulisnya, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rony, dari tangan tersangka diperoleh barang bukti sebuah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, uang hasil penjualan sabu sejumlah 401 ribu, telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.
“Saat di tangkap petugas, AWP tengah mengendarai sepeda motor,” kata Rony.
Pada saat diinterogasi, AWP mengaku telah terlebih dulu mengkonsumsi sabu. Sedangkan sabu yang ia pegang tersebut adalah pesanan temannya yang hendak iahantarkan.
Dihadapan petugas ia menerangkan telah membeli paket sabu tersebut dari seorang temannya bernama EDO yang berdomisili di daerah Kediri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AWP harus meringkuk dalam jeruji besi Polres Nganjuk dan ia akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Pujo Santoso menjelaskan ia bersama tim tengah melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu dan bandarnya.
“Saat ini kami tengah melakukan pengejaran pada pemesan sabu dari AWP berikut bandarnya dan di tahun 2021 ini Rajawali 19 akan lebih gencar lagi dalam melakukan operasi guna memutus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas Pujo Santoso.
■