ifakta.co, BABEL – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menutup hotel, rumah makan, kafe, tempat hiburan, dan tempat keramaian lainnya yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah kasus baru dan penyebaran virus corona itu.
“Jika ada yang mau coba-coba melanggar, silakan saja. Kami akan tindak tegas,” kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu,. (26/12) dilansir dari antara
Ia menegaskan pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola, bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi sanksi pelanggar prokes COVID-19 sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan.
“Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu (26/12),” katanya.