BPJS Kesehatan Jakpus akan Tindak Tegas Fasilitas Kesehatan yang Langgar Ketentuan

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Fasilitas Kesehatan menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Seiring dengan peningkatan jumlah peserta, fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi provider BPJS Kesehatan juga semakin bertambah.

Hal ini tentunya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif namun wajib memperhatikan kualitas pelayanan khususnya pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Miharja menyadari hingga kini masih terdapat keluhan dari peserta, seperti pembebanan iuran di luar ketentuan. Sehingga untuk menuntaskan permasalahan tersebut diperlukan komitmen serta pengawasan agar standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

“Keberhasilan program JKN-KIS tidak bisa lepas dari dukungan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan selaku mitra BPJS Kesehatan. Karena itu, perlu terus ditingkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan JKN-KIS,” ungkapnya.

Menindaklanjuti keluhan peserta JKN-KIS terhadap salah satu pelayanan rumah sakit di Jakarta Pusat terkait naik kelas karena hak kelas rawat yang sesuai penuh, Herman menjelaskan jika pihaknya telah menindaklanjuti dengan menghubungi peserta dan meminta kronologis kepada rumah sakit atas kejadian tersebut.

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat juga akan melakukan mediasi untuk mempertemukan peserta dengan rumah sakit. Jika ditemukan fakta-fakta tentang kecurangan tersebut, maka BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi tegas.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Sanksi yang dijatuhkan pun akan dilakukan sesuai dengan prosedur, dimulai dengan peringatan lisan, surat peringatan satu hingga tiga, dan terakhir hingga pemutusan kerja sama.

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, setiap peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit harus mengikuti hak rawat sesuai dengan kelas kepesertaannya,” tegas Herman.

Tetapi kata dia, jika kamar perawatan yang sesuai dengan hak kelas peserta itu penuh, maka peserta JKN dapat dirawat di ruang kelas satu tingkat diatasnya selama tiga hari dan nantinya dikembalikan ke ruang perawatan sesuai hak kelas peserta JKN-KIS tersebut.

Namun jika semua ruang perawatan penuh, nanti rumah sakit akan merujuk peserta ke rumah sakit lainnya yang masih memiliki ketersediaan kamar.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Jadi peserta tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman menjelaskan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, sesuai dengan Permenkes No.51 Tahun 2018 maka terdapat selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dar kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya anatara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas diatasnya, seperti VIP, maka peserta harus membeyar selisih biaya paling banyak 75% dari tariff INA CBG’s kelas 1.

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat
Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?
Kapolsek Duren Sawit hadiri sosialisasi Pilkada 2024
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Rabu, 20 November 2024 - 22:23 WIB

Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB

Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca