ifakta.co, NGANJUK – Tiga orang yang terindikasi dalam satu jaringan Narkoba di wilayah Polres Nganjuk telah berhasil diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba di dua TKP berbeda, pada Sabtu (21/11/20). Mereka adalah OSH (23), ASB (35) dan FA (36).
Berdasarkan info yang masuk di akun Rajawali 19 di sebuah warung di wilayah Sukomoro tengah terjadi transaksi narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan lakukan pengecekan.
Tepatnya Sabtu jam 01.00 Wib dini hari saat penggeledahan petugas menemukan serbuk sabu di sebuah helm milik OSH.
“Petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu di dalam helm milik OSH,” ujar Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara pada ifakat.co melalui pesan di WhatsApp pada Minggu (22/11).
Menurut Rony saat diinterogasi OSH mengaku paket sabu itu merupakan pesanan temannya yang masih dalam pengembangan (DPO), sementara ia memperoleh sabu tersebut dari ABS.
Pada pukul 03.00 Wib, Polisi langsung mendatangi kediaman Rio namun tak menemukan Rio di rumahnya, melainkan mendapati Rio di rumah Jl.Wilis 3 Jarakan Kramat.
“Dalam penangkapan Rio petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, alat isap sabu, pipet kaca, korek api gas dan sekrop plastik.Ia mengatakan sebelumnya telah mengisap sabu bersama FA,” papar Rony.
Setelah dilakukan pengembangan dengan menangkap FA disertai barang bukti sebuah ponsel, lantas ketiga orang tersebut di bawa ke Mapolres nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
■