Cegah Penyebaran Covid-19, BPJS Jakpus Sosialisasikan Pelayanan Pandawa

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Sebagai antisipasi dalam penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan tanpa tatap muka bagi masyarakat melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA).

Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Demikian dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja saat ngopi bareng bersama awak media dan Kader JKN di Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (04/11) siang.

“Layanan ini telah hadir di Kantor Cabang Jakarta Pusat sejak pertengahan Agustus 2020 dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peserta untuk tetap mendapatkan kemudahan layanan dan informasi meskipun tetap berada dirumah,” katanya.

Dikatakannya, masyarakat dapat mengakes PANDAWA setiap hari kerja sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan mengirimkan pesan Whatsapp melalui nomor 0812 1232 6339.

Peserta wajib melangkapi format yang telah ditentukan dengan mencantumkan nama pelapor, nama peserta yang akan dilakukan proses pelayanan administrasi, nomor peserta JKN-KIS atau Nomor Induk Kependudukan, nomor handphone serta kode klasifikasi layanan.

Sementara itu, salah satu Kader JKN Nur Hasanah mengatakan, dengan adanya fitur Pandawa semoga masyarakat sudah tidak harus datang ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Jika ada keperluan, masyarakat bisa langsung menggunakan Pandawa.

“Saat era pandemi sekarang ini, masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan JKN-KIS lewat smartphone masing-masing,” kata Kader yang mempunyai prestasi terbaik di bulan September 2020 ini.

Namun, menurut dia jika ada kendala saat mengakses Pandawa seperti sulit untuk register dan lain-lain, bisa menghubungi para kader-kader JKN di wilayah masing-masing.

Nurhasanah juga berharap kepada peserta yang telah menunggak iuran BPJS Kesehatan agar segera dibayarkan tunggakannya.

“Kami siap memberikan edukasi kepada peserta JKN-KIS jika mempunyai kendala saat akan membayar tunggakan,” pungkas Kader yang wilayah operasionalnya di Benhil dan Karet Tengsin.

Layanan WA Pandawa Jakarta Pusat : 0812 1232 6339.

▪ed.my

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB