ifakta.co, NGANJUK – Naas sekali nasib pria berinisial SR (45) warga Desa Sengkut Kecamatan Berbek yang harus menjalani penahanan di Polres Nganjuk karena terbukti menyimpan serbuk sabu di kamar kosnya di Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Tanjunganom pada Jumat (16/10/20) siang.
Sebelumnya Tim Resmob Satresnarkoba telah menerima informasi jika SR kerap bertransaksi narkoba di rumah sewaannya itu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Minggu (18/10).
“Tim Opsnal Satresnarkoba telah mencium SR sering bertransaksi Narkoba, setelah diintai selama dua hari akhirnya, petugas melalukan penyergapan di kamar kos dan SR terbukti menyimpan Narkotika Gol I jenis sabu,” kata Rony.
Saat digeledah, polisi menenemukan barang bukti berupa sabu di lantai kamar SR dengan berat kotor 0,45 gram, satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, satu telepon genggam dan dua buah sedotan plastik.
“Pada petugas SR mengaku sabu tersebut hendak dijual kepada temannya dan ia memperoleh sabu dari MP (DPO) asal Kediri,” ungkap Rony.
SR akhirnya dibekuk petugas di kamarnya, SR beserta barang bukti yang ia miliki diserahkan ke Unit Idik l Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SR akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
▪ed.my