Mudahkan Layanan Pada Masa Pandemi, BPJS Kesehatan Luncurkan Pandawa

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, BPJS Kesehatan menciptakan inovasi layanan tanpa tatap muka yang lebih mudah, praktis dan cepat.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan memiliki empat kanal layanan tanpa tatap muka yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assistant (CHIKA), melalui Whatsapp di 08118750400, Telegram @BPJSkes_bot dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan, untuk PANDAWA yang saat ini sudah dijalankan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat.

“Ini merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian layanan dan kemudahan akses bagi peserta khususnya yang berdomisili di Kota Administrasi Jakarta Barat,” kata Fitria di Jakarta, Jumat (16/10).

Menurut Fitria, walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19, namun BPJS Kesehatan selalu memberikan layanan prima bagi peserta.

Fitria menjelaskan melalui PANDAWA, petugas senantiasa siap memberikan respon dan membantu peserta untuk dapat memenuhi kebutuhannya akan layanan administrasi Program JKN-KIS.

Ia menyebutkan, nomor HP khusus BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat yang dapat dihubungi untuk layanan PANDAWA yaitu 081283093171.

Ketika peserta dapat menghubungi PANDAWA, petugas akan memberikan format dan panduan yang dapat diikuti peserta agar layanan dapat diberikan secara optimal.

“Terdapat sepuluh jenis pelayanan administrasi yang dapat dilayani di PANDAWA, antara lain pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, perubahan data identitas, perubahan data golongan dan gaji peserta, perubahan FKTP, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali kartu,” tutur Fitria.

Fitria menyebutkan, layanan PANDAWA dapat dilakukan melaui chat Whatsapp pada jam pelayanan kantor yaitu dari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional.

Segmentasi peserta yang dapat memanfaatkan layanan ini, antara lain Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kami berharap Program JKN-KIS dapat selalu diselenggarakan dengan optimal terutama pada masa pandemi ini. Dengan hadirnya PANDAWA, semoga peserta semakin mudah mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas hanya dengan ponsel pintar mereka,” pungkasnya.

▪ed.my

Baca juga :  Warga Kapuk Sawah Cengkareng Keluhkan PT LGT Chrome Buang Limbah B3 di Selokan Air

Berita Terkait

Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim
Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:55 WIB

Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

Sabtu, 23 November 2024 - 19:14 WIB

Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Sabtu, 23 November 2024 - 19:13 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 November 2024 - 09:20 WIB

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 18:56 WIB

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca