Terkait Beking dan Peredaran Gelap Obat Daftar G di Serang, Polda Banten Akan ‘Gass Poll’

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Edy Sumardi, SIK.

Kombes Pol Edy Sumardi, SIK.

iFakta.co, BANTEN – Jajaran Polda Banten menanggapi serius maraknya peredaran gelap obat daftar G serta banyaknya oknum wartwan yang membekinginya. Dengan kondisi tersebut, Polda Banten beserta jajarannya berkomitmen memberantas peredaran para pelaku demi menyelamatkan anak-anak generasi bangsa.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, SIK menegaskan, bahwa terhadap peredaran gelap obat-obatan daftar G di wilayah hukum Polda Banten akan ‘Gass Pool’. “Kami akan ‘Gas Pool’. Tak ada ampun, dan jikalau nanti ada oknum wartawan yang mengaku-aku dan membekingi tolong disupport jikalau kita tindak yah,” tegas Edy kepada wartawan, Rabu (14/10/2020)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada info ada toko yang buka, tolong kirim data yang valid serta lokasinya, Fotoin, kapan, dimana, dan siapa di belakangnya. Mari kita bersatu brantas kejahatan ini,” imbuh Edy.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kebudayaan Seni Tari dan Silat (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kabupaten Serang Tb. Arif Hidayat mengapresiasi kinerja Polda Banten, khususnya Polres Serang yang tegas menindak peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah hukumnya.

Namun, Tb. Arif Hidayat sangat menyayangkan terkait adanya kabar dugaan bahwa ada oknum yang mengaku sebagai ketua organisasi wartawan, dan nekat membuat kesepakatan dengan pengusaha toko obat guna melindungi serta memuluskan usaha peredaraan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Serang.

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

“Sikat habis, siapapun yang ada di belakangnya. Karena hal ini dapat merusak generasi-generasi muda yang akan datang. Selain itu juga dapat merusak nama baik daerah kita,” ujar Tb. Arif, Senin (12/10/2020).

Arif berharap dan mendesak kepada pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku-pelaku bisnis haram tersebut tanpa memandang profesi serta latar belakangnya.

“Saya berharap kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku usaha maupun oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. Jangan pandang bulu,” pungkasnya.

Terpisah, Noto Prayitno dari Redaksi Dimensi News mempersoalkan adanya oknum yang mengatasnamakan anggota wartawan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan berusaha mengintervensi wartawannya yang bertugas di Kabupaten Serang. “Ada yang mencoba intervensi wartawan saya terkait pemberitaan itu. Oknum itu mengaku anggota JTR. Tetapi setelah kami kroscek ke Bu Ayu Kartini selaku Ketua JTR, nama oknum tersebut tidak terdaftar di organisasi JTR,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga :  Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

Menanggapi hal itu, Ketua Jurnalis Tangerang Raya, Ayu Kartini menyesalkan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota JTR. “Dimensi News itu juga bagian dari kami, jadi jangan coba-coba ada oknum mengaku-ngaku anggota JTR, apa lagi mengintervensi pemberitaan” tegasnya.

Penulis : (Ham)
Editor : (Ren)

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru