ifakta.co, JAKARTA – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Adek Erfil Manurung menegaskan, bahwa LMP dibawah komando dirinya adalah sah diakui oleh pemerintah.
Hal itu sesuai surat keputusan terdaftar badan hukum (SKTBH) oleh Direktorat Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yaitu, Nomor AHU-0000978.AH.0108. Tgl. 30 September 2020.
Penegasan itu disampaikan setelah beredar adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang menggunakan nama, pakaian dan atribut seakan-akan mirip dengan LMP dibawah komando dirinya.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang kami akan segera menertibkan penggunaan nama, lambang, bendera yang mirip dengan atau tanda gambar yang mempunyai persamaan dengan LMP,” ujarnya melalui siaran persnya, Selasa (13/10).
Ia melanjutkan, penertiban dilakukan melalui penyampaian surat keberatan kepada kementerian hukum dan ham dan melalui kementerian dalam negeri atau melalui permintaan bantuan kepada Polri.
Adek juga menyatakan teguran keras secara terbuka kepada semua oknum-oknum yang telah meyiarkan berita bohong yang menyerang pribadinya.
“Saya meminta agar mereka segera menarik berita bohong dan menyampaikan permohonan maaf melalui media,” ujarnya.
Ia juga mendesak kepada semua oknum-oknum yang bukan anggota atau pengurus LMP dibawah komandonya, agar segera mengganti atau menanggalkan nama, atribut, lambang dan bendera yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan LMP.
“LMP bersifat terbuka, jadi bagi semua pihak yang masih ingin menjadi kader atau anggota atau pengurus silahkan bergabung dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
▪Editor: Amy