ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan warga Rejoso bernama DA (40) atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. DA ditangkap polisi di Desa Ngrengket, Sukomoro, pada Ahad (11/10) malam.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimarta menjelaskan, DA ditangkap Satresnarkoba pada ahad malam.
“Saat digeledah polisi, DA kedapatan menyimpan sabu -sabu,” jelas Rony melalui rilis tertulisnya yang diterima ifakta.co, pada Senin (12/10).
Dijelaskan, pada saat digeledah petugas, DA kedapatan membawa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip yang terbungkus kertas grenjeng rokok dengan berat kotor 0,30 gram, dan di temukan pula 1 grenjeng rokok dan 1 bekas bungkus rokok Nex Bold dan 1 telepon genggam merk Samsung.
Pada petugas DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama FE warga Kelurahan werungotok.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan pada Unit Il Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan. Sedangkan Tim Rajawali 19 saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.
DA saat ini terancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(may)
Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Rejoso Nganjuk
12 Oktober 2020 21:17 WIB
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan