ifakta.co, NGANJUK – Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota Polres Nganjuksangat antusias untuk melakukan pengawasan di wilayahnya.
Hal itu terlihat dari keberhasilannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Gol l jenis sabu, pada Rabu (7/10/20) sekira pukul 11.00 Wib dengan menangkap Fa (29) warga Jl.Jaksa Agung Suprapto ll Kelurahan Kauman Kecamatan / Kabupaten Nganjuk.
Fa yang diduga sebagai seorang pengedar sabu – sabu itu ditangkap di wilayah Jl. Citarum Kelurahan Kauman, Nganjuk Kota.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, dalam pernyataannya pada awak media Kamis (8/10/20).
“Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota telah mengamankan Fa di kawasan Jl.Citarum lantaran ia di duga telah mengedarkan sabu- sabu,” ujar Rony.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota tengah melakukan patroli rutin, pada saat itu tim latroli menerima informasi jika di wilayah Kelurahan Kauman akan ada transaksi narkoba.
Begitu dilakukan investigasi di TKP, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota menemukan kejanggalan atas gerak- gerik Fa dan Tim langsung mendatangi laki – laki yang mencurigkan itu.
“Saat ditanyai petugas ia mengaku sedang menunggu temannya dan ketika di geledah, ternyata Fa mengantongi 2 paket sabu dalam kemasan plastik klip yang di sembunyikan di saku celana dan 1 paket sabu dalam plastik klip di taruh di dalam hardcase handphone merk Samsung J8 warna hitam,” ujar Rony.
Ketika diinterogasi Fa mengaku telah memesan paket sabu itu dari temannya yang beralamat di Surabaya, dan kini dalam pengembangan Reskrim Polsek Nganjuk Kota.
Dari penangkapan tersangka diperoleh barang bukti sabu dengan berat kotor 1,04 gram.Serbuk putih itu terbagi dalam 3 paket siap jual dengan berat masing – masing 0,09gram, 0,38 gram dan 0,57 gram.
Selanjutnya sabu berikut HP dan sepeda motor honda CBR 150R warna Orange di bawa ke Polsek Kota untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
Kini Fa akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
(may)