Tim Rajawali-19 Polres Nganjuk, Tangkap Basah Dua Pria Bertransaksi Pil Koplo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap basah GYP(22) saat bertansaksi Narkotika jenis Pil Dobel L di TKP jembatan Baduk Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Rabu malam pukul 22.00 Wib (30/9/2020).

Menurut keterangan Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, penangkapan GYP, pemuda asal Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom itu terjadi ketika ia hendak menjual obat kimia berbahaya jenis Pil LL kepada seorang pria berinisial DI yang berdomisili di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“GYP berhasil di amankan Tim Rajawali 19 saat bertransaksi menjual Pil LL pada seorang warga Sukomoro di Jembatan Baduk Malangsari,” ungkap Rony.

Menurutnya dari tangan Dl di dapati barang bukti berupa 1 Box berisi Pil Dobel L sebanyak 90 butir yang terbungkus plastik transparan, sementara dari GYP berhasil di amankan uang tunai senilai Rp 250.000;  yang di duga hasil dari penjualan Pil Koplo tersebut.

Tak hanya Pil LL dan uang tunai, namun sebuah HP Merk Oppo  warna hitam yang di gunakan sebagai alat transaksi juga turut di sita petugas.

Dari hasil interogasi petugas di TKP, GYP mengaku mendapatkan Pil LL tersebut dari temannya yang berdomisili di daerah Tanjunganom.

“Di hadapan petugas GYP mengaku mendapatkan Pil LL dari temannya yang berdomisili di Tanjunganom, saat ini Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk tengah melakukan pengembangan terkait kasus GYP tersebut,” tutur Rony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

GYP dan Di kini terancam jerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(may)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB