ifakta.co, NGANJUK – Pria asal Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang bernama MY alias Encep (29) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran kedapatan menyimpan paket sabu.
Tim Resmob Narkoba yang berjuluk Rajawali -19 itu kembali mendulang keberhasilan dalam mengungkap sosok pengedar sabu di wilayah Jatikalen.
Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, pada Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 22.30 wib Tim Rajawali -19 di bawah komando Kasat Narkoba Iptu Pujo Santoso menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Jatikalen.
“Setelah di lakukan pengecekan dan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Gondangwetan Kecamatan Jatikalen Nganjuk, di rumah tersebut di temukan paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 3,75 gram, yang di ketahui sabu tersebut milik tersangka Encep,” ujar Rony Yunimantara.
Seketika itu dilakukan pengamanan oleh Tim Rajawali -19 pada tersangka.
Di depan petugas saat diintrogasi Encep mengaku membeli paket sabu tersebut dari temannya yang beralamat di Mojoagung Kabupaten Jombang dengan cara diranjau di suatu tempat.
Selain satu paket sabu petugas juga menyita barang bukti yang ada di TKP diantaranya,.1 buah tisu, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam inter, 1 buah Handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Atas bukti kepemilikan Narkotika Gol I jenis sabu tersebut MY alias Encep di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pada tersangka di lakukan penahanan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Rony.
(may)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT