Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Tim Rajawali-19 Polres Nganjuk

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dalam kurun waktu dua hari di pertengahan bulan September 2020 ini, Satres Narkoba Polres Nganjuk yang dikenal dengan  sebutan Tim Rajawali -19 telah berhasil mengungkap dua kasus terkait Narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut penuturan Kasatnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan 2 perkara Narkoba itu yakni, 1 kasus penyalah gunaan Okerbaya dan 1 kasus penyalah gunaan Narkotika Gol I jenis sabu dengan 2 tersangka di 2 TKP berbeda.

“Terkait kasus Okerbaya telah diamankan seorang pria di duga sebagai pengedar Pil koplo bernama Murfan Hadi Prasetyo alias Paijo (27) warga Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk,” kata Rony.

Ia menerangkan berawal dari pengamanan petugas terhadap Eko Budi Hartono pria asal  Desa Patihan Kecamatan Loceret yang saat itu berada di sekitaran Jl.Lurah Surodarmo Kelurahan Bogo, tengah berkumpul dengan teman – temannya sekira jam 00.30 Wib pada Selasa 15 September 2020.

Tim Opsnal Satresnarkoba  Polres Nganjuk yang malam itu tengah beroperasi menghampiri kerumunan pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Saat di geledah di saku celana depan sebelah kanan Eko di temukan 3 butir Pil LL, ketika di tanyai petugas ia mengatakan mendapatkan Pil Koplo itu dari Paijo,” tutur Iptu Rony.

Mendengar pengakuan Eko, Tim Rajawali -19 Polres Nganjuk  yang di pimpin Iptu Pujo Santoso itu langsung tancap gas mendatangi kediaman Paijo di Desa Kerepkidul.

“Ketika di geledah di rumahnya ternyata di temukan 15 butir pil Dobel L dalam kemasan plastik klip yang disimpan di saku jaket sebelah kanan, di depan petugas  Paijo mengakui mendapat Pil Koplo tersebut dari seseorang di luar Nganjuk” papar Rony.

Sementara untuk kasus penyalah gunaan Narkotika Gol l jenis sabu, petugas telah mengamankan Yuli Triyanto (29) warga Desa Jekek  Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk pada Rabu 16 September 2020 sekira pukul 01.00 Wib.

“Dalam giat antisipasi di wilayah Baron, Tim Rajawali -19 mencurigai gerak gerik pria bernama Yuli Triyanto yang tengah berada di dalam SPBU Baron, ketika di geledah ternyata ia kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram di saku celananya,” jelas Kasubbaghumas.

Atas bukti kepemilikan sabu tersebut ia akhirnya di amankan petugas karena tak hanya sabu saja. Kata Iptu Rony tersangka juga menyimpan seperangkat alat isap sabu, sehingga semua barang bukti di TKP berikut sepeda motor Yuli beserta Handphone juga turut di amankan petugas.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka penyalah gunaan Narkoba itu di amankan petugas di Polres Nganjuk.

Untuk kasus Okerbaya akan di terapkan jerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan untuk tersangka kasus sabu- sabu akan terancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(may)





Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB