Satpol PP Kabupaten Tangerang Lamban Menindak Bangunan Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG – Ramainya pemberitaan terkait bangunan dua lantai tak berizin di Perumahan Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang kembali bergulir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa akan segera memanggil pengembang perumahan.

“Saya akan segera panggil pengembang perumahan taman raya rajeg,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (15/9/2020).

Bambang menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima laporan dari pihak kecamatan maupun lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secepatnya akan segera saya tindaklanjuti terkait adanya bangunan dua lantai yang diduga melanggar Perda itu,” tegasnya.

Di hari yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan hal senada. “Baiknya yang melapor adanya dugaan pelanggaran bangunan di perumahan tersebut dari pihak pengembang,” jelasnya.

Sumartono menjelaskan, terkait belum adanya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang disebabkan belum mendapat laporan secara resmi. “Kami belum bisa melakukan tindakan apapun, karena kami baru mendapat informasi bukan laporan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Komplek Perumahan Taman Raya, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangunan dua lantai di Blok J11, No. 5.

Selain itu warga juga mempertanyakan tiang bangunan rumah tersebut yang berdiri di luar tanah pemilik serta dapat menggangu akses jalan umum.

Masyarakat berharap, pihak yang memiliki kewenangan terutama Satpol PP segera ambil tindakan terkait proyek pembangunan yang berdiri tegak memakan badan jalan serta sarana umum tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat lainnya.

(Ham)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB