Satpol PP Kabupaten Tangerang Lamban Menindak Bangunan Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG – Ramainya pemberitaan terkait bangunan dua lantai tak berizin di Perumahan Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang kembali bergulir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa akan segera memanggil pengembang perumahan.

“Saya akan segera panggil pengembang perumahan taman raya rajeg,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (15/9/2020).

Bambang menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima laporan dari pihak kecamatan maupun lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secepatnya akan segera saya tindaklanjuti terkait adanya bangunan dua lantai yang diduga melanggar Perda itu,” tegasnya.

Di hari yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan hal senada. “Baiknya yang melapor adanya dugaan pelanggaran bangunan di perumahan tersebut dari pihak pengembang,” jelasnya.

Sumartono menjelaskan, terkait belum adanya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang disebabkan belum mendapat laporan secara resmi. “Kami belum bisa melakukan tindakan apapun, karena kami baru mendapat informasi bukan laporan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Komplek Perumahan Taman Raya, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangunan dua lantai di Blok J11, No. 5.

Selain itu warga juga mempertanyakan tiang bangunan rumah tersebut yang berdiri di luar tanah pemilik serta dapat menggangu akses jalan umum.

Masyarakat berharap, pihak yang memiliki kewenangan terutama Satpol PP segera ambil tindakan terkait proyek pembangunan yang berdiri tegak memakan badan jalan serta sarana umum tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat lainnya.

(Ham)

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca